Syarat-syarat dan Rukun-rukun Shalat
Shalat adalah tiang agama dan ibadah paling utama dalam Islam setelah dua kalimat syahadat. Agar shalat menjadi sah dan diterima oleh Allah, seorang Muslim harus memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah ditetapkan oleh syariat. Para ulama fikih telah membahas perkara ini secara sangat rinci dalam kitab-kitab mereka.
Syarat sah shalat adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum dan selama shalat berlangsung. Di antara syarat-syarat tersebut adalah: Islam, berakal, baligh (sudah dewasa), suci dari hadats besar dan kecil, suci badan dari najis, menutup aurat, menghadap kiblat, masuknya waktu shalat, dan niat. Apabila salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi, maka shalat tidak sah dan wajib diulang.
Rukun shalat adalah perbuatan atau ucapan yang wajib dilakukan di dalam shalat. Apabila salah satu rukun tertinggal karena sengaja, shalat menjadi batal. Jika tertinggal karena lupa, wajib disempurnakan dengan cara sujud sahwi. Rukun-rukun shalat yang disepakati oleh mayoritas ulama mencakup: niat, takbiratul ihram, berdiri bagi yang mampu, membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, ruku' dengan tuma'ninah, i'tidal dengan tuma'ninah, sujud dua kali dalam setiap rakaat dengan tuma'ninah, duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah, duduk tasyahhud akhir, membaca tasyahhud akhir, membaca shalawat atas Nabi pada tasyahhud akhir, salam, dan tertib.
Tuma'ninah, yaitu diam sejenak dalam setiap gerakan shalat, merupakan rukun yang sering diabaikan oleh banyak orang. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menegur seorang sahabat yang shalat terlalu cepat dengan sabda: "Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum shalat." (Muttafaq 'alaih). Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya ketenangan dan kekhusyukan dalam shalat.
Di samping syarat dan rukun, terdapat juga wajib shalat, yaitu hal-hal yang jika ditinggalkan secara sengaja menyebabkan dosa, tetapi jika ditinggalkan karena lupa maka dapat ditutupi dengan sujud sahwi. Di antara wajib shalat adalah: takbir selain takbiratul ihram, membaca bacaan ketika i'tidal, membaca tasbih di ruku' dan sujud, membaca doa di antara dua sujud, dan tasyahhud awal.
Khusyu' dalam shalat merupakan ruh dari shalat itu sendiri. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman bahwa sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman yang khusyu' dalam shalatnya (Al-Mu'minun: 1-2). Memahami makna bacaan shalat, memikirkan keagungan Allah yang sedang dihadapi, dan menjauhkan pikiran dari urusan dunia adalah cara-cara untuk meraih khusyu'. Shalat yang dilakukan dengan khusyu' adalah shalat yang benar-benar memberikan pengaruh positif bagi kehidupan seorang Muslim sehari-hari.
References in This Article
Related Articles
The Four Madhabs — Schools of Islamic Jurisprudence
An overview of the Hanafi, Maliki, Shafi'i, and Hanbali schools: their founders, methodologies, and geographic spread.
Introduction to Hadith Sciences (Mustalah al-Hadith)
The methodology of hadith authentication: classification, narrator evaluation, chain analysis, and grading systems.
The Hanafi School of Jurisprudence
The largest madhab in the Muslim world: its founder Abu Hanifah, methodology, key positions, and geographic spread.
The Maliki School of Jurisprudence
The school of Medina: Imam Malik, his Muwatta, the practice of the people of Medina, and its geographic spread.