Jenis-Jenis Haji: Tamattu, Qiran, dan Ifrad
Ibadah haji dapat dilaksanakan dengan tiga cara yang berbeda: tamattu', qiran, dan ifrad. Masing-masing memiliki karakteristik, keutamaan, dan konsekuensi hukum yang berbeda. Memahami perbedaan ketiga jenis haji ini sangat penting bagi setiap Muslim yang hendak menunaikan haji agar dapat memilih cara yang sesuai dengan kondisinya dan memaksimalkan ibadahnya.
Haji Tamattu'
Haji tamattu' adalah cara yang paling banyak dianjurkan para ulama untuk jamaah haji yang datang dari luar Makkah. Kata "tamattu'" berarti menikmati atau bersenang-senang โ maksudnya adalah menikmati keluarnya dari ihram di antara umrah dan haji. Caranya: jamaah mengerjakan umrah terlebih dahulu dengan berihram dari miqat, kemudian setelah selesai umrah bertahallul (keluar dari ihram) dan bebas dari semua larangan ihram hingga hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah), baru kemudian berihram lagi untuk haji dari Makkah. Cara ini mengharuskan jamaah membayar dam (denda) berupa menyembelih seekor kambing.
Haji Qiran
Haji qiran adalah menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram sekaligus dari miqat tanpa bertahallul di antara keduanya. Jamaah berniat: "Labbaika Allahumma hajjan wa umratan" โ sejak ihram hingga selesai semua rukun haji, ia tidak boleh bertahallul. Ini berarti ia tetap dalam keadaan ihram lebih lama dibandingkan tamattu'. Kelebihan qiran adalah jamaknya dua ibadah besar dalam satu ihram; kekurangannya adalah lamanya menanggung larangan ihram. Qiran juga mengharuskan membayar dam seperti tamattu'.
Haji Ifrad
Haji ifrad adalah haji saja tanpa umrah, atau umrah dikerjakan terpisah di waktu lain. Jamaah berihram khusus untuk haji dari miqat dengan niat: "Labbaika Allahumma hajjan." Setelah selesai semua rukun haji, baru kemudian mengerjakan umrah (disebut umrah mufradah). Kelebihan ifrad adalah tidak ada kewajiban membayar dam. Haji ifrad lebih cocok bagi mereka yang sudah pernah umrah sebelumnya atau bagi penduduk Makkah dan sekitarnya.
Mana yang Lebih Utama?
Para ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanafi dan Maliki menganggap ifrad atau qiran lebih utama karena memperpanjang waktu dalam ihram. Mazhab Syafi'i dan Hanbali menganggap tamattu' lebih utama karena Rasulullah memerintahkannya kepada para sahabat menjelang haji wada': "Seandainya aku mengulang perjalananku, aku tidak akan membawa hewan sembelihan dan akan menjadikannya tamattu'." (HR. Bukhari). Mayoritas ulama kontemporer merekomendasikan tamattu' untuk jamaah dari luar Arabia karena lebih praktis dan sesuai anjuran Nabi.
Miqat dan Ihram
Baik tamattu', qiran, maupun ifrad โ semua dimulai dengan ihram dari miqat yang telah ditetapkan sesuai asal daerah jamaah. Miqat adalah batas geografis di mana seorang jamaah harus mulai berihram sebelum memasuki kawasan Makkah. Miqat untuk jamaah dari Indonesia umumnya adalah Yalamlam (di pesawat di atas titik tersebut) atau Jeddah bagi yang mendarat di sana. Melewati miqat tanpa ihram โ bagi yang berniat haji atau umrah โ mengharuskan membayar dam.
References in This Article
Quran
Hadith Collections
Related Articles
The Five Pillars of Islam
The fundamental acts of worship that form the foundation of Muslim life: Shahada, Salah, Zakat, Sawm, and Hajj.
Salah โ The Islamic Prayer
The five daily prayers: their times, conditions, pillars, obligations, and recommended acts according to all four madhabs.
Zakat โ Obligatory Charity
The third pillar of Islam. Who must pay, what is owed, the eight categories of recipients, and calculation methods.
Fasting in Ramadan
The rules of fasting: who must fast, what breaks the fast, exemptions, and the spiritual dimensions of Sawm.