Ahli Waris Bagian Tetap (Ashab al-Furudh) dalam Warisan Islam
Siapakah Ashab al-Furudh?
Ashab al-Furudh (ahli waris bagian tetap) adalah ahli waris yang porsi harta mereka ditetapkan secara eksplisit dalam Al-Quran atau Sunnah yang sahih. Berbeda dari ahli waris residu (ashabat) yang mengambil sisa setelah bagian-bagian ini terpenuhi, ahli waris bagian tetap menerima porsi yang telah ditentukan dari keseluruhan harta. Ada enam bagian tetap: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6.
Ahli Waris yang Mendapat 1/2
Empat ahli waris yang dapat menerima setengah (1/2): suami (jika tidak ada anak atau cucu laki-laki); anak perempuan tunggal (jika tidak ada anak laki-laki); cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki (jika tidak ada anak langsung); saudara perempuan kandung tunggal (jika tidak ada anak, cucu laki-laki, atau ayah).
Ahli Waris yang Mendapat 1/4
Suami mendapat 1/4 jika pewaris meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki. Istri (atau para istri bersama) mendapat 1/4 jika pewaris tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
Ahli Waris yang Mendapat 1/8
Istri (atau para istri bersama) mendapat 1/8 jika pewaris meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
Ahli Waris yang Mendapat 2/3
Dua anak perempuan atau lebih mendapat 2/3 bersama jika tidak ada anak laki-laki. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki mendapat 2/3 jika tidak ada anak langsung. Dua saudara perempuan kandung atau lebih mendapat 2/3 dalam kondisi tertentu.
Ahli Waris yang Mendapat 1/3
Ibu mendapat 1/3 jika pewaris tidak meninggalkan anak, cucu laki-laki, atau dua saudara atau lebih. Dua saudara atau lebih dari ibu mendapat 1/3 bersama dalam kondisi tertentu.
Ahli Waris yang Mendapat 1/6
Enam ahli waris yang dapat menerima 1/6: ayah (jika ada anak atau cucu laki-laki); ibu (jika ada anak, cucu laki-laki, atau dua saudara atau lebih); kakek (dalam kondisi tertentu jika tidak ada ayah); nenek (dalam kondisi tertentu); cucu perempuan dari anak laki-laki (jika ada satu anak perempuan langsung); saudara perempuan seayah (dalam kondisi tertentu).
Prinsip Umum
Prinsip umum yang mengatur pembagian: orang yang lebih dekat hubungannya menghalangi yang lebih jauh (hajb); laki-laki pada umumnya mendapat dua kali bagian perempuan pada tingkat yang sama (karena kewajiban nafkah laki-laki); kerabat melalui laki-laki umumnya diutamakan atas kerabat melalui perempuan dalam ashabah.
References in This Article
Scholars
Related Articles
The Four Madhabs — Schools of Islamic Jurisprudence
An overview of the Hanafi, Maliki, Shafi'i, and Hanbali schools: their founders, methodologies, and geographic spread.
Introduction to Hadith Sciences (Mustalah al-Hadith)
The methodology of hadith authentication: classification, narrator evaluation, chain analysis, and grading systems.
The Hanafi School of Jurisprudence
The largest madhab in the Muslim world: its founder Abu Hanifah, methodology, key positions, and geographic spread.
The Maliki School of Jurisprudence
The school of Medina: Imam Malik, his Muwatta, the practice of the people of Medina, and its geographic spread.