Naskh — Penghapusan dalam Al-Quran dan Sunnah
Naskh secara bahasa berarti penghapusan atau pemindahan. Dalam terminologi ilmu syariat, naskh adalah pengangkatan suatu hukum syar'i yang telah ditetapkan sebelumnya dengan dalil syar'i yang datang kemudian. Konsep ini penting untuk dipahami karena berhubungan langsung dengan cara membaca dan memahami Al-Quran serta Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara menyeluruh.
Para ulama telah menetapkan bahwa naskh hanya berlaku pada hukum-hukum amaliah, bukan pada hukum-hukum aqidah atau berita tentang perkara ghaib. Hal ini karena aqidah bersifat tetap dan tidak berubah, sedangkan hukum-hukum amaliah dapat berubah sesuai dengan kondisi dan kemaslahatan umat pada masa tertentu. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman bahwa ayat mana saja yang Dia nasakhkan atau jadikan manusia lupa kepadanya, Dia datangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding dengannya (Al-Baqarah: 106).
Para ulama membagi naskh ke dalam beberapa jenis. Pertama, naskh Al-Quran dengan Al-Quran, yaitu ketika suatu ayat Al-Quran menghapus hukum yang terkandung dalam ayat Al-Quran sebelumnya. Kedua, naskh Sunnah dengan Al-Quran, yaitu ketika suatu ayat Al-Quran menghapus hukum yang ditetapkan oleh hadits Nabi. Ketiga, naskh Al-Quran dengan Sunnah, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Keempat, naskh Sunnah dengan Sunnah, yaitu ketika suatu hadits Nabi menghapus hukum yang ditetapkan oleh hadits Nabi yang lebih awal.
Salah satu contoh naskh yang terkenal adalah perubahan arah kiblat dari Masjid al-Aqsha di Yerusalem ke Ka'bah di Mekah. Pada awal Islam, kaum Muslimin diperintahkan untuk menghadap ke arah Masjid al-Aqsha dalam shalat. Kemudian turunlah ayat yang memerintahkan mereka untuk menghadap ke Ka'bah (Al-Baqarah: 144). Contoh lain adalah perubahan hukum tentang minuman keras yang awalnya hanya dilarang sebelum shalat, kemudian dilarang secara mutlak.
Ilmu yang mempelajari naskh dan mansukh (yang dinasakh) dalam Al-Quran disebut ilmu Nasikh wa Mansukh. Para ulama seperti Imam Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam dan Imam Hibatullah bin Salamah telah menyusun karya-karya khusus dalam bidang ini. Memahami ilmu ini sangat penting bagi para mujtahid dan ahli fatwa agar tidak menggunakan dalil yang sudah dinasakh sebagai landasan hukum. Dengan memahami naskh, seorang Muslim dapat memahami hikmah di balik perubahan-perubahan hukum yang terjadi secara bertahap dalam sejarah awal Islam, sekaligus memahami bahwa Allah Maha Bijaksana dalam setiap ketetapan-Nya.
References in This Article
Related Articles
Ulum al-Quran — Sciences of the Quran
The disciplines that serve Quran understanding: revelation history, recitation modes, Arabic rhetoric, and more.
Tafsir Methodology — Interpreting the Quran
The science of Quran exegesis: its sources, types, major works, and the qualifications of a mufassir.
Prophet Ibrahim (Abraham): The Friend of Allah
The story of Ibrahim, from smashing the idols to the ultimate test of sacrificing his son, and his role as the father of monotheism.
Prophet Musa (Moses): The Kalimullah
The life of Musa, from his rescue as an infant to confronting Pharaoh, the parting of the sea, and receiving the Torah on Mount Sinai.