Sujud Sahwi — Sujud Karena Lupa
Sujud sahwi adalah dua sujud yang dilakukan untuk menutupi kekurangan dalam shalat akibat lupa atau keliru. Kata 'sahwi' berasal dari bahasa Arab yang berarti lupa atau alpa. Sujud ini disyariatkan oleh Allah sebagai kemudahan bagi hamba-Nya yang tidak luput dari sifat lupa dan salah.
Dalil Sujud Sahwi
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu ragu dalam shalatnya dan tidak tahu sudah berapa rakaat yang telah ia kerjakan, tiga atau empat rakaat, maka hendaklah ia buang keraguannya dan bangun di atas keyakinan. Kemudian hendaklah ia sujud dua kali sebelum salam." (HR. Muslim). Dalam riwayat lain, beliau juga mempraktikkan sujud sahwi dalam berbagai kesempatan sebagai teladan bagi umatnya.
Sebab-Sebab Sujud Sahwi
Para ulama menyebutkan tiga sebab utama yang mengharuskan sujud sahwi. Pertama, ziyadah (penambahan) yaitu menambah sesuatu yang bukan bagian dari shalat karena lupa, seperti menambah rakaat atau menambah sujud secara tidak sengaja. Kedua, nuqshan (kekurangan) yaitu meninggalkan salah satu rukun atau wajib shalat karena lupa, seperti lupa membaca tasyahud awal atau lupa melakukan sujud dalam satu rakaat. Ketiga, syak (keraguan) yaitu ragu dalam jumlah rakaat yang telah dikerjakan.
Cara Mengatasi Keraguan dalam Shalat
Ketika seseorang ragu dalam jumlah rakaat yang telah dikerjakan, ada dua pendekatan yang diajarkan. Jika keraguan lebih condong ke salah satu jumlah (zhan ghalib), maka ia mengambil yang lebih meyakinkan baginya dan menyelesaikan shalat lalu sujud sahwi sebelum salam. Jika keraguan benar-benar seimbang tanpa ada yang lebih kuat, maka ia mengambil jumlah yang lebih sedikit (memastikan tidak ada yang terlewat), menyelesaikan shalat, lalu sujud sahwi sebelum salam.
Waktu Pelaksanaan Sujud Sahwi
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kapan sujud sahwi dilakukan, apakah sebelum atau sesudah salam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa sujud sahwi karena kekurangan dilakukan sebelum salam, sedangkan sujud sahwi karena kelebihan dilakukan setelah salam. Mazhab Maliki umumnya berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam untuk semua sebab. Mazhab Syafi'i berpendapat sujud sahwi dilakukan setelah salam untuk semua sebab. Semua pendapat ini memiliki dalil dari hadits-hadits Nabi yang shahih.
Cara Melaksanakan Sujud Sahwi
Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud. Caranya: dari posisi duduk (baik setelah tasyahud akhir sebelum salam, atau setelah salam), seseorang bertakbir lalu sujud seperti sujud biasa, kemudian bangkit dari sujud pertama sambil bertakbir, duduk sebentar, lalu sujud kedua, kemudian duduk dan membaca tasyahud akhir, dan diakhiri dengan salam. Dalam sujud sahwi disunnahkan membaca tasbih seperti dalam sujud biasa dalam shalat.
Sujud sahwi mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang mudah dan penuh kasih sayang. Manusia adalah makhluk yang tidak sempurna dan pasti melakukan kesalahan. Dengan adanya sujud sahwi, shalat yang di dalamnya terjadi kesalahan tidak serta-merta batal, melainkan dapat disempurnakan dengan cara yang mudah dan sederhana.
References in This Article
Hadith Collections
Scholars
Related Articles
The Five Pillars of Islam
The fundamental acts of worship that form the foundation of Muslim life: Shahada, Salah, Zakat, Sawm, and Hajj.
Salah — The Islamic Prayer
The five daily prayers: their times, conditions, pillars, obligations, and recommended acts according to all four madhabs.
Zakat — Obligatory Charity
The third pillar of Islam. Who must pay, what is owed, the eight categories of recipients, and calculation methods.
Fasting in Ramadan
The rules of fasting: who must fast, what breaks the fast, exemptions, and the spiritual dimensions of Sawm.