Tayammum — Bersuci dengan Debu
Tayammum adalah bersuci menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti air ketika seseorang tidak mampu menggunakan air, baik karena tidak ada air, sakit, atau kondisi tertentu lainnya. Tayammum merupakan kemudahan (rukhshah) yang Allah berikan kepada hamba-Nya sebagai wujud rahmat dan kasih sayang-Nya.
Dasar Hukum Tayammum
Allah Ta'ala berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 6: "Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: "Dijadikan bumi untukku sebagai masjid dan alat bersuci." (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebab-Sebab Diperbolehkannya Tayammum
Tayammum dibolehkan dalam beberapa kondisi. Pertama, ketika tidak ada air setelah berusaha mencarinya. Kedua, ketika ada air namun tidak mencukupi untuk bersuci. Ketiga, ketika seseorang sakit dan penggunaan air dikhawatirkan memperparah kondisi sakitnya atau memperlambat penyembuhan. Keempat, ketika air terlalu jauh dan dikhawatirkan melewatkan waktu shalat jika harus mengambil air terlebih dahulu. Kelima, ketika cuaca sangat dingin dan tidak ada cara untuk menghangatkan air sementara dikhawatirkan penggunaan air dingin akan membahayakan jiwa.
Syarat-Syarat Tayammum
Tayammum memiliki beberapa syarat agar sah dilakukan. Syarat-syarat tersebut adalah: adanya uzur syar'i yang membolehkan tayammum, menggunakan debu atau tanah yang suci dan berdebu, masuknya waktu shalat, dan bertayammum dengan niat yang benar. Jika seseorang melakukan tayammum sebelum waktu shalat masuk, maka tayammumnya tidak sah menurut mayoritas ulama.
Rukun Tayammum
Rukun tayammum ada empat. Pertama, niat di dalam hati untuk menghilangkan hadas (kecil atau besar) atau untuk membolehkan sesuatu yang memerlukan bersuci. Kedua, meletakkan kedua telapak tangan di atas debu yang suci. Ketiga, mengusap seluruh wajah dengan debu tersebut. Keempat, mengusap kedua tangan hingga pergelangan tangan dengan debu.
Cara Melakukan Tayammum
Tata cara tayammum dimulai dengan berniat di dalam hati, kemudian membaca basmalah. Lalu letakkan kedua telapak tangan di atas tanah atau debu yang suci dengan satu kali tepukan. Usapkan kedua telapak tangan tersebut ke seluruh wajah sekali usapan. Kemudian tepukkan lagi tangan ke debu untuk mengusap tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya hingga pergelangan tangan. Urutan ini harus diperhatikan agar tayammum sah.
Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum
Tayammum batal dengan hal-hal yang membatalkan wudu, ditambah dengan tersedianya air bagi yang tayammum karena tidak ada air. Begitu pula tayammum batal ketika hilangnya uzur atau alasan yang membolehkan tayammum. Apabila seseorang sedang shalat lalu mendapati air, ia harus memutus shalatnya, berwudu, dan mengulangi shalat dari awal menurut pendapat yang lebih kuat.
Tayammum adalah bukti kemudahan dalam Islam. Agama ini tidak membebani pemeluknya melampaui kemampuan mereka, sehingga dalam kondisi sulit pun seorang Muslim tetap dapat beribadah kepada Allah dengan cara yang diridhai-Nya.
References in This Article
Quran
Hadith Collections
Related Articles
The Five Pillars of Islam
The fundamental acts of worship that form the foundation of Muslim life: Shahada, Salah, Zakat, Sawm, and Hajj.
Salah — The Islamic Prayer
The five daily prayers: their times, conditions, pillars, obligations, and recommended acts according to all four madhabs.
Zakat — Obligatory Charity
The third pillar of Islam. Who must pay, what is owed, the eight categories of recipients, and calculation methods.
Fasting in Ramadan
The rules of fasting: who must fast, what breaks the fast, exemptions, and the spiritual dimensions of Sawm.