Wudu Secara Terperinci: Syarat, Kewajiban, dan Sunnah-sunnahnya
Wudu adalah bersuci dengan menggunakan air yang dilakukan dengan cara tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Wudu merupakan salah satu syarat sah shalat yang paling utama. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 6 agar orang-orang beriman membasuh muka, tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki hingga kedua mata kaki ketika hendak mendirikan shalat.
Para ulama menetapkan beberapa syarat wudu yang harus dipenuhi agar wudu menjadi sah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah: Islam (wudu tidak sah dari orang kafir), berakal, tamyiz (dapat membedakan yang baik dan buruk), niat, menggunakan air yang suci dan mensucikan, tidak ada penghalang yang mencegah air sampai ke anggota wudu, dan tidak ada sesuatu yang mengubah air dari sifat alaminya secara signifikan.
Fardhu atau rukun wudu yang wajib dilakukan ada enam menurut mayoritas ulama. Pertama, niat, yaitu menyengaja dalam hati untuk berwudu guna mengangkat hadats atau guna melakukan ibadah yang membutuhkan wudu. Kedua, membasuh wajah dari batas tumbuhnya rambut kepala hingga dagu dan dari telinga kanan ke telinga kiri. Ketiga, membasuh kedua tangan hingga siku-siku. Keempat, mengusap sebagian kepala. Kelima, membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Keenam, tertib atau berurutan dalam melakukan anggota-anggota wudu tersebut.
Selain fardhu, wudu juga memiliki sunnah-sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan. Di antaranya adalah: membaca basmalah di awal wudu, bersiwak atau menggosok gigi, membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam wadah air, berkumur-kumur (madhmadha), memasukkan air ke hidung (istinsyaq) dan mengeluarkannya (istintsar), menyapu seluruh kepala, menyapu telinga bagian dalam dan luar, menyela-nyela jari tangan dan kaki, mendahulukan anggota yang kanan sebelum yang kiri, dan berdoa setelah selesai berwudu.
Hal-hal yang membatalkan wudu antara lain: keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur) seperti buang air kecil, besar, atau kentut; hilangnya akal karena tidur yang nyenyak, pingsan, mabuk, atau gila; menyentuh kemaluan dengan telapak tangan (menurut sebagian ulama); dan makan daging unta (menurut mazhab Hanbali). Memahami hal-hal yang membatalkan wudu sangat penting agar seorang Muslim senantiasa dalam keadaan suci ketika hendak mendirikan shalat.
Disunnahkan bagi orang yang berwudu untuk menjaga wudunya dan tidak membatalkannya tanpa keperluan. Bagi orang yang senantiasa dalam keadaan berwudu, Allah menjanjikan pahala yang besar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bahwa hendaklah seorang Muslim senantiasa berwudu, karena sesungguhnya malaikat akan mendoakan orang yang senantiasa berwudu dengan permohonan ampunan dan rahmat dari Allah. Menjaga wudu adalah salah satu amalan yang sederhana namun memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi dalam Islam.
References in This Article
Quran
Hadith Collections
Related Articles
The Four Madhabs — Schools of Islamic Jurisprudence
An overview of the Hanafi, Maliki, Shafi'i, and Hanbali schools: their founders, methodologies, and geographic spread.
Introduction to Hadith Sciences (Mustalah al-Hadith)
The methodology of hadith authentication: classification, narrator evaluation, chain analysis, and grading systems.
The Hanafi School of Jurisprudence
The largest madhab in the Muslim world: its founder Abu Hanifah, methodology, key positions, and geographic spread.
The Maliki School of Jurisprudence
The school of Medina: Imam Malik, his Muwatta, the practice of the people of Medina, and its geographic spread.