Zakat atas Hasil Pertanian (Ushr)
Zakat atas hasil pertanian, yang dalam fikih Islam dikenal dengan istilah zakat al-zuru' wal-tsimar (zakat biji-bijian dan buah-buahan) atau al-ushr (sepersepuluh), adalah kewajiban mengeluarkan sebagian dari hasil panen kepada mereka yang berhak menerimanya. Zakat ini merupakan salah satu bentuk zakat yang paling tua dan memiliki landasan yang sangat kuat dalam Al-Quran dan Sunnah. Allah berfirman dalam surah Al-An'am ayat 141: dan tunaikanlah haknya di hari panen. Ini adalah salah satu ayat paling jelas yang mewajibkan zakat hasil pertanian.
Mengenai jenis tanaman yang wajib dizakati, para ulama berbeda pendapat. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa zakat pertanian wajib atas semua hasil tanah, baik yang dimakan maupun yang tidak dimakan, baik yang disimpan maupun yang cepat busuk. Madzhab Maliki dan Hanbali membatasinya pada tanaman yang dimakan dan dapat disimpan. Madzhab Syafi'i mengkhususkan kewajiban zakat pada empat jenis: gandum, jelai, kurma, dan anggur. Dalam konteks Indonesia, para ulama kontemporer umumnya memperluas kewajiban ini kepada seluruh hasil pertanian yang menjadi makanan pokok dan memiliki nilai ekonomi signifikan, termasuk padi, jagung, kedelai, dan lainnya.
Nisab zakat pertanian adalah lima wasaq, yang setara dengan sekitar 653 kilogram dalam ukuran modern. Nisab ini ditentukan setelah dibersihkan dari kulitnya (untuk biji-bijian). Jika hasil panen belum mencapai nisab, tidak ada kewajiban zakat, meskipun tetap dianjurkan untuk bersedekah sebagai bentuk syukur kepada Allah atas rezeki yang diberikan.
Kadar zakat pertanian berbeda tergantung pada cara pengairannya. Jika lahan diairi secara alami seperti oleh hujan, sungai, atau mata air tanpa biaya tambahan, maka kadarnya adalah sepersepuluh (ushr, 10%). Jika diairi dengan cara yang memerlukan biaya seperti irigasi pompa atau pembelian air, maka kadarnya adalah seperduapuluh (5%). Jika pengairan dilakukan dengan campuran kedua cara, maka yang berlaku adalah tiga perempat dari sepersepuluh (7,5%). Perbedaan kadar ini mencerminkan keadilan Islam dalam mempertimbangkan beban dan biaya yang ditanggung oleh petani.
Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen, bukan sekali setahun seperti zakat mal. Jika dalam setahun ada dua kali panen dan masing-masing mencapai nisab, maka zakat dikeluarkan dua kali. Ini juga yang membedakannya dari zakat mal yang memerlukan haul (berlalu satu tahun). Hikmah zakat pertanian sangat besar bagi keseimbangan sosial ekonomi masyarakat agraris, memastikan bahwa berkah dari tanah yang Allah karuniakan dapat dirasakan juga oleh mereka yang tidak memiliki lahan atau yang kurang berhasil dalam pertanian mereka.
References in This Article
Hadith Collections
Related Articles
Riba (Interest) in Islam
Why interest is prohibited in Islam, the types of riba, and Islamic alternatives for financing and banking.
Islamic Banking โ Principles and Practice
The foundations of Islamic finance: risk-sharing, asset-backing, and the alternatives to interest-based banking.
Murabaha โ Cost-Plus Financing
The most common Islamic financing instrument: how it works, its conditions, and how it differs from interest.
Musharakah โ Islamic Partnership
The equity-based financing model: joint investment, shared risk and reward, and its role in Islamic economic justice.