Loading...
Loading...
فتح بيت المقدس
Penyerahan Yerusalem (Baitul Maqdis) kepada kaum Muslim pada tahun 637 M (16 H) merupakan salah satu momen paling mendefinisikan Kekhalifahan Khulafa' ar-Rasyidin. Ini merupakan peristiwa yang tidak ditandai dengan pertumpahan darah melainkan oleh diplomasi, kerendahan hati, dan komitmen terhadap keadilan yang akan bergema melalui berabad-abad pemerintahan Islam.
Menyusul kemenangan Muslim yang menentukan di Pertempuran Yarmuk pada tahun 636 M, cengkeraman Byzantium atas Suriah Raya runtuh dengan cepat. Kota demi kota jatuh ke dalam kendali Muslim ketika pasukan-pasukan yang dikomandoi Abu Ubaidah ibn al-Jarrah maju melalui Palestina. Yerusalem, yang dikenal kaum Muslim sebagai Iliya (dari nama Romawi Aelia Capitolina) dan dimuliakan sebagai tanah al-Aqsha, termasuk di antara yang terakhir bertahan.
Abu Ubaidah mengirimkan pasukan di bawah Khalid ibn al-Walid dan komandan-komandan lainnya untuk mengepung kota. Pengepungan berlangsung beberapa bulan. Penduduk Yerusalem, yang mayoritas beragama Kristen, menyadari bahwa tidak ada pasukan bantuan Byzantium yang akan datang. Patriark Sophronius, otoritas agama dan sipil tertinggi di kota itu, membuka negosiasi untuk menyerah.
Sophronius mengajukan syarat yang tidak biasa: ia hanya akan menyerahkan kunci kota kepada Khalifah kaum Muslim sendiri. Tuntutan ini mencerminkan baik beratnya penyerahan kota maupun kesadaran Patriark akan reputasi Umar ibn al-Khaththab untuk keadilan. Abu Ubaidah mengirim berita ke Madinah, dan setelah berkonsultasi dengan para Sahabat senior, Umar memutuskan untuk melakukan perjalanan secara pribadi.
Perjalanan Umar dari Madinah ke Yerusalem menjadi legenda karena kesederhanaannya. Ia bepergian dengan satu pelayan dan seekor unta, yang mereka pergilirkan untuk ditunggangi. Ketika giliran berjalan tiba saat mendekati kota, Umar sedang berjalan kaki, pakaiannya bertambal dan berdebu dari perjalanan. Abu Ubaidah, khawatir dengan penampilan di hadapan para pembesar Byzantium, dilaporkan menyarankan agar ia mengganti pakaian yang lebih baik. Umar menjawab dengan kata-kata yang diabadikan oleh para sejarawan: "Kami adalah kaum yang Allah muliakan melalui Islam. Kami tidak mencari kemuliaan dari hal lain."
Gambaran pemimpin negara yang paling kuat di kawasan itu datang dengan kerendahan hati seperti itu meninggalkan kesan mendalam pada penduduk Yerusalem. Ini sangat berbeda dengan kemewahan para penguasa Byzantium dan Persia yang mereka kenal.
Setelah tiba, Umar secara pribadi menegosiasikan syarat-syarat penyerahan dengan Patriark Sophronius. Perjanjian yang dihasilkan, yang dikenal sebagai Perjanjian Umar (al-Uhdah al-Umariyyah), menjadi dokumen fondasi dalam pemerintahan Islam atas penduduk non-Muslim. Ketentuan-ketentuan utamanya meliputi:
Perjanjian itu disaksikan oleh Sahabat-sahabat senior termasuk Khalid ibn al-Walid, Amr ibn al-Ash, Abd al-Rahman ibn Awf, dan Mu'awiyah ibn Abi Sufyan. Para sejarawan termasuk al-Thabari dan Ibn al-Atsir menyimpan teksnya dalam kronik-kronik mereka.
Ketika Sophronius mengundang Umar untuk shalat di dalam Gereja Makam Kudus, Umar menolak. Ia menjelaskan bahwa jika ia shalat di sana, kaum Muslim di masa depan mungkin mengklaim tempat itu sebagai masjid karena preseden yang ditetapkannya. Sebaliknya, ia shalat di luar gereja, di tempat yang berdekatan. Visinya yang jauh ke depan mencirikan pemerintahannya: melindungi hak-hak komunitas Kristen bahkan dari kemungkinan pelampauan batas oleh kaumnya sendiri. Sebuah masjid kemudian dibangun di tempat ia shalat, yang dikenal sebagai Masjid Umar, berdiri hingga hari ini di dekat gereja tersebut.
Umar kemudian meminta untuk dibawa ke lokasi Masjid al-Aqsha, kawasan suci yang disebutkan dalam Al-Qur'an dalam Surah al-Isra (17:1) sebagai tujuan Isra Nabi Muhammad. Lokasi itu mengalami kemerosotan di bawah pemerintahan Byzantium, digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Umar, yang tampak tergerak, mulai membersihkan puing-puing dengan tangannya sendiri. Para Sahabat ikut bergabung, dan kawasan itu dibersihkan serta dipulihkan. Umar mendirikan tempat shalat di sana, yang kemudian berkembang menjadi kompleks Masjid al-Aqsha yang dikenal saat ini.
Penaklukan Yerusalem di bawah Umar menetapkan preseden bagi pemerintahan Islam yang dirujuk ulama dan penguasa Muslim selama berabad-abad. Perjanjian Umar menunjukkan bahwa pemerintahan Islam dapat melindungi minoritas agama dan tempat-tempat suci mereka. Ketika Shalahuddin al-Ayyubi membebaskan Yerusalem dari kaum Tentara Salib pada tahun 1187 M, ia secara eksplisit meneladani contoh Umar dalam perlakuannya terhadap penduduk kota.
Peristiwa ini juga memperkokoh posisi Yerusalem sebagai kota suci ketiga dalam Islam, setelah Makkah dan Madinah. Bagi kaum Muslim, masuknya Umar ke Yerusalem memenuhi janji kenabian dan menghubungkan umat dengan warisan para nabi terdahulu, dari Ibrahim dan Dawud hingga Sulaiman dan Isa, yang semuanya dihormati dalam tradisi Islam sebagai hamba-hamba Allah yang menyeru kepada penyembahan hanya kepada-Nya.
For the Prophetic era, see the Seerah timeline.