Loading...
Loading...
ابن جماعة
Qadi
Badr ad-Din Muhammad ibn Ibrahim ibn Sa'd Allah ibn Jama'ah al-Kinani al-Hamawi (639–733 H/1241–1333 M) adalah seorang ulama terkemuka Syafi'i ahli fiqih yang served as hakim agung (qadhi al-qudat) dari Mesir dan Suriah multiple times selama periode Mamluk. Lahir di Hama, Suriah, ia belajar di Damaskus dan Kairo under leading para ulama dari masanya dan became one dari foremost judicial dan ulamaly figures dari Mamluk sultanate.
Ibn Jama'ah served as qadhi al-qudat (Chief Justice) dari Mesir dan Suriah pada multiple occasions, position yang made him highest judicial otoritas di most powerful Muslim state dari eranya. His tenure di these positions brought him ke dalam proximity dengan political dan social upheavals dari periode Mamluk. Ia adalah dikenal karena his combination dari ulamaly otoritas dan political astuteness.
His most important work adalah Tadhkirat as-Sami' wal-Mutakallim fi Adab al-Alim wal-Muta'allim (The Reminder untuk Listener dan Speaker pada Conduct dari Scholar dan Student), classic work pada ethics dan protocol dari ulama Islamship dan pendidikan — covering conduct dari gurus, murids, dan proper relationship between them. This work remains standard reference di tradisial pendidikan Islam.
He juga mengarang Tahrir al-Ahkam fi Tadbir Ahl al-Islam, work pada Islamic governance, dan various works di Syafi'i fikih. Ibn Jama'ah wafat di Kairo di 733 H. His Tadhkirat as-Sami' adalah his most enduring contribution dan continues ke be read as guide ke proper ulamaly conduct di pendidikan Islam.
No linked books yet.