Loading...
Loading...
الأوزاعي
Imam
Al-Awzai (707-774 M) adalah ulama Islam terkemuka di wilayah Levant (ash-Sham) pada masanya dan pendiri sebuah mazhab fikih yang pernah diikuti secara luas di Suriah, al-Andalus (Spanyol Islam), dan Afrika Utara. Lahir di Baalbek di wilayah Lebanon modern, ia tumbuh sebagai seorang yatim piatu dan sebagian besar belajar secara mandiri, menimba ilmu dari banyak ulama di kawasan tersebut sebelum menjadi otoritas yang diakui di wilayah Levant.
Metodologi hukum Al-Awzai menekankan praktik hidup (amal) komunitas Muslim dan tradisi generasi-generasi awal Islam. Ia sangat dikenal atas fatwa-fatwanya mengenai hukum internasional, hukum perang, dan perlakuan terhadap subjek non-Muslim dalam negara Islam. Suratnya yang terkenal kepada gubernur Abbasiyah mengenai perlindungan hak-hak kaum dzimmi (warga non-Muslim) di Lebanon merupakan salah satu dokumen paling awal tentang hak-hak minoritas dalam fikih Islam. Ia juga mengeluarkan fatwa-fatwa penting mengenai perdagangan, pertanian, dan tata pemerintahan.
Mazhab fikih Al-Awzai (al-madzhab al-Awza'i) merupakan mazhab yang dominan di Suriah dan dibawa ke al-Andalus, di mana mazhab ini berkembang sebelum secara bertahap digantikan oleh mazhab Maliki dan kemudian mazhab Syafi'i. Ia dihormati di seluruh dunia Islam atas sikapnya yang independen dari kekuasaan politik, kezuhudannya, dan luasnya ilmu yang dimilikinya. Ia wafat di Beirut pada tahun 157 H (774 M), dan makamnya tetap menjadi tempat yang dihormati di kota tersebut.
No linked books yet.