Loading...
Loading...
ابن جماعة
Badr ad-Din Abu Abdullah Muhammad ibn Ibrahim ibn Said ibn Jamaah al-Kinani (639-733 H / 1241-1333 M) adalah seorang ahli fikih Syafi'i terkemuka, ulama hadis, dan hakim agung yang menjadi salah satu tokoh peradilan paling berpengaruh pada masa Mamluk di Mesir dan Syam. Ia berasal dari keluarga ulama terpandang yang semula berasal dari Bisan (Baysan) di wilayah Levant, keluarga yang melahirkan beberapa generasi ulama besar selama berabad-abad.
Ibn Jamaah menuntut ilmu dari sebagian ulama terbesar di zamannya, termasuk para murid Imam an-Nawawi serta ulama-ulama terkemuka mazhab Syafi'i dan hadis di Damaskus dan Mesir. Ia menguasai tradisi fikih Syafi'i, ilmu-ilmu hadis, serta ilmu-ilmu Islam yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan. Cakupan keilmuannya sangat luas, meliputi fikih, hadis, qiraat al-Quran, dan teori politik.
Ia menjabat sebagai qadi al-qudat di Mesir maupun Syam, diangkat berkali-kali pada berbagai masa pemerintahan Mamluk, sehingga menjadikannya salah satu ahli hukum paling berpengalaman dan senior dalam negara Mamluk. Ia memegang jabatan hakim agung di Damaskus dan Kairo sepanjang karier panjangnya yang merentang pada masa pemerintahan beberapa sultan, dan senantiasa dihormati karena integritas serta kemandirian sikapnya dalam urusan peradilan.
Ibn Jamaah paling dikenal melalui karyanya Tadzkirat as-Sami wal-Mutakallim fi Adab al-Alim wal-Mutaallim (Pengingat bagi Pendengar dan Pembicara tentang Adab Ulama dan Penuntut Ilmu), sebuah panduan yang komprehensif dan sangat praktis mengenai etika dan adab dalam pengajaran serta pembelajaran. Karya ini membahas tata krama yang diharapkan dari para guru terhadap murid-muridnya, adab yang diharapkan dari para murid terhadap guru dan teks-teks keilmuan mereka, pengaturan kehidupan keilmuan yang semestinya, serta penghormatan yang wajib diberikan kepada ilmu itu sendiri. Karya ini menjadi rujukan standar tentang adab pendidikan di lembaga-lembaga keilmuan Islam dan tetap banyak dibaca hingga hari ini.
Ia juga mengarang Tahrir al-Ahkam fi Tadbir Ahl al-Islam, sebuah karya penting tentang fikih politik dan pemerintahan yang membahas teori kepemimpinan dan administrasi Islam, serta beberapa karya lain tentang ilmu takhrij hadis dan fikih Syafi'i. Ia wafat di Kairo pada tahun 733 H (1333 M) dalam usia sekitar sembilan puluh empat tahun, meninggalkan warisan yang tak ternilai dalam filsafat pendidikan Islam dan praktik peradilan.
No linked books yet.