Loading...
Loading...
الجويني
Abu al-Maali Abd al-Malik ibn Abdullah al-Juwayni (419-478 H / 1028-1085 M), yang dikenal sebagai Imam al-Haramayn (Imam Dua Kota Suci), adalah salah satu teolog Asy'ari dan ahli fiqih Syafi'i terpenting pada masa pertengahan Islam. Lahir di Juwayn, Khurasan, ia belajar kepada ayahnya (seorang ulama Syafi'i terkemuka) dan berbagai otoritas ilmu terkemuka lainnya. Ketika wazir Seljuk al-Kunduri menganiaya para ulama Asy'ari, al-Juwayni melarikan diri ke Makkah dan Madinah, di mana ia mengajar selama beberapa tahun dan memperoleh gelar kehormatannya yang terkenal itu.
Karya teologi terpenting al-Juwayni adalah al-Irshad ila Qawati al-Adillah fi Usul al-Itiqad (Petunjuk Menuju Dalil-Dalil yang Pasti dalam Pokok-Pokok Akidah), sebuah uraian sistematis tentang teologi Asy'ari yang memperhalus dan mengembangkan pandangan-pandangan al-Baqillani. Dalam bidang fiqih, ia mengarang al-Burhan fi Usul al-Fiqh (Hujjah dalam Teori Hukum Islam), salah satu karya paling mendalam tentang prinsip-prinsip usul fiqih, serta Nihayat al-Matlab fi Dirayat al-Madhhab (Puncak Tujuan dalam Pengetahuan Mazhab), karya tunggal paling komprehensif dalam fiqih Syafi'i yang pernah ditulis.
Setelah kejatuhan al-Kunduri, al-Juwayni kembali ke Nishapur, di mana wazir Seljuk yang baru, Nizam al-Mulk, menunjuknya untuk memimpin perguruan Nizamiyyah. Di sana ia mendidik satu generasi ulama, yang paling masyhur di antaranya adalah Abu Hamid al-Ghazali. Ia wafat di Nishapur pada tahun 478 H (1085 M). Sumbangsihnya dalam bidang teologi dan teori hukum Islam merupakan puncak perpaduan antara kalam Asy'ari dengan fiqih Syafi'i.