Loading...
Loading...
الرافعي
Imam
Abu al-Qasim Abd al-Karim ibn Muhammad ar-Rafi'i al-Qazwini (555–623 H/1160–1226 M) adalah seorang tokoh utama Syafi'i ahli fiqih dari Qazwin (di modern Iran). Along dengan -Nawawi, ia adalah dianggap one dari two foundational pillars dari later Syafi'i jurisprudential tradisi.
Ar-Rafi'i studied di Qazwin dan melakukan perjalanan ke study under major para ulama dari eranya, including Imam al-Baghawi. Ia menjadi foremost Syafi'i otoritas dari masanya dan spent most dari his ulamaly career di Qazwin.
His main work, al-Aziz fi Sharh al-Wajiz (juga dikenal sebagai ash-Sharh al-Kabir atau Fat'h al-Aziz), adalah seorang comprehensive multi-jilid commentary pada al-Ghazali's al-Wajiz ( concise Syafi'i legal text). This massive work systematically presents dan evaluates pendapats dari Syafi'i para ulama pada every legal question, documenting development dari mazhab up ke masanya. It became one dari two foundational reference texts untuk determining relied-upon (mu'tamad) positions dari mazhab Syafi'i — other being -Nawawi's al-Majmu'.
An-Nawawi based much dari his own work pada ar-Rafi'i's para ulamahip dan frequently references dan evaluates pandangan-pandangannya. The pair ar-Rafi'i dan -Nawawi adalah collectively called Two Syaikhs (ash-Syaikhani) di mazhab Syafi'i. When their views agree, their joint pendapat represents strongest position. He juga mengarang Fath al-Aziz dan Muharrar, another important Syafi'i legal text.
Ar-Rafi'i wafat di Qazwin di 623 H. His para ulamahip defined parameters dari late klasik tradisi Syafi'i dan established standards untuk determining mazhab's authoritative positions.
No linked books yet.