Loading...
Loading...
الشاطبي
Ibrahim ibn Musa ash-Shatibi (wafat 790 H / 1388 M) adalah seorang ahli fikih Maliki dari Andalusia, tepatnya dari Granada, yang memberikan kontribusi revolusioner dalam teori hukum Islam, khususnya melalui pengembangannya terhadap ilmu Maqasid ash-Syariah (tujuan dan maksud-maksud tertinggi dari legislasi Islam). Tanggal kelahirannya tidak diketahui secara pasti, namun ia hidup pada abad terakhir kekuasaan Muslim di al-Andalus.
Karya agung ash-Shatibi, al-Muwafaqat fi Usul ash-Syariah (Keselarasan dalam Dasar-Dasar Hukum Islam), merupakan salah satu karya paling orisinal dan berpengaruh dalam sejarah teori hukum Islam. Dalam karya tersebut, ia berargumen bahwa Syariah memiliki tujuan-tujuan menyeluruh (maqasid) yang harus dipahami agar penetapan hukum dapat diterapkan dengan benar: yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ia mengklasifikasikan tujuan-tujuan tersebut ke dalam tiga tingkatan kebutuhan (daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat), dan berpendapat bahwa memahami maksud-maksud tertinggi ini sangat penting bagi penalaran hukum yang valid. Ia juga mengarang al-I'tisam (Berpegang Teguh), sebuah kajian sistematis tentang inovasi (bidah) dalam praktik keagamaan.
Ash-Shatibi sempat mendapat tentangan dari sebagian kalangan sezamannya yang menuduhnya membawa gagasan-gagasan baru, namun karyanya kemudian diakui kebenarannya oleh para ulama generasi berikutnya. Pendekatannya terhadap hukum Islam memberikan pengaruh yang mendalam terhadap pemikiran hukum Islam modern dan gerakan-gerakan pembaruan, serta kerangka maqasid-nya kini menjadi inti dari diskusi-diskusi kontemporer tentang hukum Islam dan penerapannya dalam menghadapi situasi-situasi baru. Ia wafat di Granada pada tahun 790 H (1388 M). Karyanya al-Muwafaqat dianggap sebagai salah satu karya terpenting yang pernah ditulis mengenai filsafat hukum Islam.