Loading...
Loading...
إبراهيم النخعي
Ibrahim an-Nakhai (666-717 M) adalah ahli hukum terkemuka di Kufah di kalangan Tabiin dan tokoh penting dalam perkembangan mazhab yang kelak dikenal sebagai mazhab Hanafi. Ia tumbuh di Kufah, pusat keilmuan Iraq, dan belajar kepada sejumlah sahabat serta Tabiin senior, termasuk Alqamah ibn Qays dan al-Aswad ibn Yazid, keduanya adalah murid Abdullah ibn Masud.
Ibrahim dikenal karena ketajaman penalaran hukumnya dan kemampuannya dalam mengistinbatkan hukum dari teks Al-Qur'an dan Sunnah. Ia menerapkan metodologi yang memadukan ketaatan ketat terhadap teks dengan penggunaan analogi (qiyas) serta pertimbangan praktik setempat, suatu pendekatan yang menjadi ciri khas mazhab fiqih Iraq. Pendapat-pendapat hukumnya diriwayatkan oleh muridnya, Hammad ibn Abi Sulayman, yang kemudian mengajarkannya kepada Abu Hanifah.
Meski memiliki ilmu yang sangat luas, Ibrahim sangat berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa keagamaan dan tidak suka menarik perhatian pada dirinya sendiri. Ia menghindari menghadiri majlis-majlis penguasa dan lebih menyukai pergaulan dengan para ulama dan penuntut ilmu. Ia wafat dalam usia yang masih muda, sekitar lima puluh tahun, dalam keadaan bersembunyi dari gubernur yang zalim, al-Hajjaj ibn Yusuf. Warisan fikihnya, yang diteruskan melalui mata rantai Hammad, Abu Hanifah, dan para murid mereka, akhirnya menjangkau seperempat umat Muslim di seluruh dunia melalui mazhab Hanafi.
No linked books yet.