Loading...
Loading...
خولة بنت ثعلبة
Khawlah bint Thalabah (tanggal lahir tidak pasti, hidup hingga masa kekhalifahan) adalah seorang Sahabat Nabi Muhammad ﷺ dari kalangan Ansar Madinah yang perselisihannya dengan suaminya menjadi sebab langsung turunnya satu surah penuh dalam Al-Qur'an. Ia dimuliakan dalam Al-Qur'an sebagai "perempuan yang berdebat" (al-mujadilah), yang memberikan nama bagi surahnya. Suaminya adalah Aws ibn as-Samit ibn Qays al-Ansari, seorang sahabat Nabi.
Suaminya Aws melontarkan kepadanya pernyataan zihar yang berasal dari masa jahiliah: "Engkau bagiku seperti punggung ibuku" (anta alayya ka-zahri ummi). Dalam tradisi Arab pra-Islam, pernyataan ini diperlakukan sebagai bentuk cerai yang tidak dapat ditarik kembali, sekaligus mengharamkan suami untuk tinggal bersama istrinya. Tragisnya, zihar menempatkan perempuan dalam kondisi hukum yang tidak jelas — tidak benar-benar diceraikan sehingga bebas menikah lagi, namun juga tidak hidup bersama suaminya sebagai istri yang sah. Praktik ini merupakan ketidakadilan yang berat bagi kaum perempuan.
Khawlah menolak menerima situasi yang tidak adil ini dan langsung mendatangi Nabi ﷺ untuk mengadukan nasibnya dan meminta putusan. Ia memperjuangkan kasusnya dengan penuh kegigihan dan kesungguhan, berulang kali kembali menyampaikan permohonannya bahkan ketika Nabi mengisyaratkan bahwa beliau belum menerima wahyu mengenai hal tersebut. Ia berdoa langsung kepada Allah di sela-sela percakapannya dengan Nabi, mengungkapkan kesedihannya atas nasib anak-anaknya dan keadaan dirinya. Aisyah, yang hadir saat itu, mengingat bahwa ia bisa mendengar suara Khawlah namun tidak semua kata-katanya, karena ia bergantian antara permohonan yang terdengar jelas dan doa pelan kepada Allah.
Allah kemudian menurunkan ayat-ayat pembuka Surah al-Mujadilah (surah ke-58): "Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat." Wahyu tersebut menghapuskan akibat hukum zihar dari masa jahiliah, menyatakannya sebagai perbuatan yang salah, dan mewajibkan kaffarah yang berat — memerdekakan seorang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin — apabila seorang suami ingin kembali kepada istrinya setelah mengucapkannya. Keberanian Khawlah dalam menuntut keadilan kepada Allah terukir secara abadi dalam Al-Qur'an, menjadikannya salah satu dari sedikit perempuan yang kisahnya secara langsung dimuliakan dalam kitab suci.
No linked books yet.