Loading...
Loading...
مالك بن أنس
Imam
Malik ibn Anas (711-795 M) adalah pendiri mazhab fiqih Maliki dan penyusun al-Muwatta, salah satu kompilasi hukum Islam dan hadis yang paling awal dan paling penting. Dikenal sebagai Imam Dar al-Hijrah (Imam Negeri Hijrah, yakni Madinah), Malik menghabiskan seluruh hidupnya di kota Nabi, menolak untuk meninggalkannya meskipun diundang oleh para khalifah. Ia meyakini bahwa tradisi keilmuan yang hidup di Madinah, yang diwariskan dari Nabi melalui para sahabat dan penerus mereka, merupakan landasan paling otentik bagi hukum Islam.
Malik belajar dari lebih dari tiga ratus ulama, termasuk banyak di antara Tabiin terbesar dan penerus mereka. Gurunya, Nafi, mantan budak Ibn Umar, mewariskan kepadanya sanad yang dikenal sebagai Silsilah Emas periwayatan. Halaqah Malik di Masjid Nabawi menarik murid-murid dari seluruh penjuru dunia Islam, termasuk Muhammad ibn Idris asy-Syafi'i yang masih muda, yang belajar kepadanya selama bertahun-tahun. Malik dikenal karena kehati-hatiannya yang luar biasa dalam mengeluarkan fatwa; ia lebih sering mengucapkan "saya tidak tahu" dibandingkan kebanyakan ulama, dan terkadang mencabut kembali suatu fatwa apabila menemukan dalil yang lebih kuat.
Al-Muwatta (Jalan yang Telah Diratakan) adalah karya agung Malik, yang memadukan hadis, pendapat para sahabat dan Tabiin, serta penalaran hukumnya sendiri menjadi panduan sistematis tentang hukum Islam. Penyusunannya memakan waktu empat puluh tahun, dan kitab ini begitu dihormati hingga Imam asy-Syafi'i berkata, "Tidak ada kitab di muka bumi ini, setelah Kitab Allah, yang lebih sahih daripada Muwatta Malik." Malik wafat di Madinah pada tahun 179 H (795 M) dan dimakamkan di pemakaman al-Baqi. Mazhabnya tetap menjadi salah satu dari empat mazhab Sunni utama, yang dominan di Afrika Utara, Afrika Barat, dan sebagian Jazirah Arab.