Loading...
Loading...
محمد بن إدريس الشافعي
Imam
Muhammad ibn Idris ash-Shafii (767-820 M) adalah pendiri mazhab Syafi'i dalam ilmu fiqih dan pelopor usul al-fiqh (prinsip-prinsip yurisprudensi Islam) sebagai disiplin ilmu yang sistematis. Lahir di Gaza, Palestina, pada tahun yang sama dengan wafatnya Imam Abu Hanifah, ia dibesarkan di Makkah setelah ayahnya meninggal dunia ketika ia masih kecil. Ia telah menghafal Al-Quran pada usia tujuh tahun dan al-Muwatta karya Imam Malik pada usia sepuluh tahun. Kemudian ia pergi ke Madinah untuk belajar langsung kepada Imam Malik, yang begitu terkesan dengan pemuda ini sehingga membebaskannya dari biaya belajar.
Kedudukan ash-Shafii yang istimewa dalam sejarah intelektual Islam berasal dari kemampuannya memadukan tradisi hukum Hijaz (yang diwakili oleh Malik) dan Iraq (yang diwakili oleh para murid Abu Hanifah). Ia belajar kepada ulama dari kedua tradisi tersebut dan mengembangkan metodologi yang sistematis untuk mengistinbatkan hukum dari sumber-sumber syariat Islam: Al-Quran, Sunnah, ijma (konsensus ulama), dan qiyas (penalaran analogis). Karya agungnya, al-Risalah, merupakan kitab pertama yang pernah ditulis mengenai usul al-fiqh dan hingga kini tetap menjadi teks fundamental dalam bidang tersebut.
Ash-Shafii pernah tinggal di Makkah, Baghdad, dan akhirnya di Mesir, di mana ia merevisi banyak pendapatnya yang terdahulu — sehingga para ulama membedakan antara "mazhab qadim" (lama) dan "mazhab jadid" (baru) miliknya. Ia juga seorang penyair yang cukup berbakat dan dikenal karena kecerdasan, kefasihan, serta kedermawanannya. Ahmad ibn Hanbal berkata tentangnya, "Ash-Shafii ibarat matahari bagi dunia dan ibarat kesehatan bagi tubuh." Ia wafat di Kairo pada tahun 204 H (820 M) dan makamnya di Masjid Imam ash-Shafii tetap menjadi salah satu tempat yang paling banyak dikunjungi di Kairo. Mazhabnya tersebar luas di Afrika Timur, Asia Tenggara, sebagian Timur Tengah, dan Arabia bagian selatan.