Loading...
Loading...
ربيعة بن فرّوخ
Rabi'ah al-Ra'y
Rabi'ah ibn Abi Abd al-Rahman, yang dikenal sebagai Rabi'ah al-Ra'y (Rabi'ah ahli pendapat), adalah salah satu ahli hukum Islam paling terkemuka di Madinah pada akhir periode Tabi'un. Ia paling dikenal sebagai guru utama yang membentuk pemikiran hukum Imam Malik ibn Anas.
Gelarnya 'al-Ra'y' merujuk pada penggunaan ra'y (pendapat hukum rasional) yang mahir dan ekstensif dalam menetapkan hukum ketika teks-teks langsung tidak jelas atau tidak ada. Metodologi ini kemudian sangat mempengaruhi mazhab Maliki.
Lahir sekitar tahun 48 H di Madinah, Rabi'ah adalah putra Farrukh, seorang mantan hamba sahaya keturunan Persia yang menetap di Madinah. Ia belajar dari ulama-ulama Tabi'un senior Madinah, termasuk Said ibn al-Musayyib, Urwah ibn al-Zubayr, dan Anas ibn Malik.
Majelisnya di Madinah menjadi tempat pelatihan utama bagi generasi baru ahli hukum. Imam Malik ibn Anas duduk dalam majelisnya selama bertahun-tahun dan menganggap Rabi'ah sebagai pembentuk utama pemikirannya. Ulama terkemuka lainnya yang belajar darinya termasuk al-Layth ibn Sa'd dari Mesir.
Salah satu kontribusi khasnya adalah perannya dalam mengartikulasikan konsep 'amal ahl al-Madinah — praktik hidup penduduk Madinah sebagai sumber otoritas hukum. Konsep ini menjadi landasan yurisprudensi Maliki.
Rabi'ah wafat sekitar tahun 136 H di Madinah, meninggalkan warisan yang terutama ditransmisikan melalui Imam Malik, yang metodologi hukumnya menyebar ke seluruh dunia Islam dari Spanyol hingga Asia Tengah.
No linked books yet.