Loading...
Loading...
سعيد بن المسيب
Said ibn al-Musayyib (15-94 H / 637-715 M) adalah ahli fikih dan ulama hadits terkemuka di Madinah di kalangan Tabiin (generasi penerus para sahabat), dan ia secara bulat dihitung sebagai salah satu dari Tujuh Fuqaha Madinah (fuqaha al-Madinah as-sabah). Lahir lima belas tahun setelah Hijrah dalam keluarga yang memiliki hubungan erat dengan para sahabat Nabi, ia adalah putra al-Musayyib ibn Hazn, seorang sahabat Nabi, sekaligus menantu Abu Hurairah, yang darinya ia mewarisi kekayaan hadits-hadits nabawi yang sangat besar.
Silsilah keilmuan Said sangat luar biasa. Ia belajar langsung kepada banyak sahabat terbesar, termasuk Utsman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib, Sa'd ibn Abi Waqqas, Aisyah, dan paling banyak kepada Abu Hurairah. Ia juga belajar kepada Zaid ibn Tsabit, penulis utama wahyu Al-Qur'an, dan kepada Ubay ibn Ka'b. Kombinasi para guru utama ini memberinya akses kepada hampir setiap mata rantai tradisi kenabian. Penguasaannya terhadap hadits begitu menyeluruh sehingga para ulama kemudian memberinya gelar rawi ar-ruwat (perawi dari para perawi), yang berarti ia adalah sumber utama tempat periwayatan para sahabat diteruskan.
Said juga dikenal sebagai ahli fikih yang berpikiran mandiri sekaligus seorang pemberani yang teguh memegang prinsip. Ia adalah pemberi fatwa paling produktif di Madinah dan pendapat-pendapat hukumnya diminta oleh para ulama dari seluruh penjuru dunia Islam. Mazhab fikihnya menjadi salah satu sumber utama yang dijadikan rujukan oleh Imam Malik ibn Anas ketika menyusun al-Muwatta. Malik banyak mengutip pendapat Said dan memandangnya sebagai ulama terbesar di kalangan Tabiin Madinah.
Yang paling menonjol, Said terkenal karena kemandiriannya yang teguh dalam menghadapi kekuasaan politik. Ia menolak berbaiat kepada al-Walid ibn Abdul-Malik, khalifah Bani Umayyah, dalam perkara yang ia anggap tidak dibenarkan secara agama, dan sebagai akibatnya ia dicambuk di depan umum serta dipenjarakan. Meski mendapat hukuman tersebut, ia tidak pernah mencabut pendapatnya. Selama lebih dari empat puluh tahun ia tidak pernah satu kali pun meninggalkan shalat berjamaah di Masjid Nabawi. Ia wafat di Madinah pada tahun 94 H (715 M) dan dikenang sebagai teladan seorang ulama: menyeluruh dalam ilmu, berani dalam kebenaran, dan teguh dalam berpegang pada Sunnah.
No linked books yet.