Loading...
Loading...
سالم بن عبد الله
Salim ibn Abdullah ibn Umar (wafat 106 H / 725 M), yang nama lengkapnya adalah Salim ibn Abdullah ibn Umar ibn al-Khattab al-Adawi al-Qurashi, adalah salah satu dari Tujuh Fuqaha Madinah di kalangan Tabiin dan cucu dari Khalifah Rasyid kedua, Umar ibn al-Khattab. Ia diakui oleh para ulama sezamannya sebagai pewaris paling setia dari karakter kakeknya Umar: ketegasannya dalam mengikuti Sunnah, gaya hidup pribadinya yang sederhana, kemandirian kuatnya dari pengaruh politik, dan komitmennya yang teguh terhadap keadilan.
Guru utama Salim adalah ayahnya sendiri, Abdullah ibn Umar, yang merupakan salah satu perawi hadits paling produktif dan pengikut paling teliti terhadap amalan Nabi di antara seluruh para sahabat. Melalui ayahnya, Salim memiliki akses terhadap kekayaan riwayat tentang ucapan, perbuatan, dan perilaku pribadi Nabi yang tidak tertandingi oleh siapa pun. Ia juga belajar dari para sahabat lainnya dan meriwayatkan dari Abu Hurairah, Aisyah, dan sumber-sumber lainnya. Sanad "Salim dari ayahnya Ibn Umar dari Nabi" adalah salah satu sanad yang paling sering dikutip dan paling tinggi kedudukannya dalam kitab-kitab hadits yang muktabar.
Khalifah Umayyah Umar ibn Abdul-Aziz, yang dijuluki Khalifah Rasyid kelima, sangat terpengaruh oleh Salim ibn Abdullah dan berkali-kali mengungkapkan kekagumannya kepadanya. Umar ibn Abdul-Aziz dilaporkan pernah berkata bahwa seandainya mungkin menetapkan seorang penerus hanya berdasarkan kesalehan dan ilmu, niscaya ia akan memilih Salim. Ia juga menyatakan bahwa Salim adalah orang yang paling mirip karakternya dengan Umar ibn al-Khattab di zamannya.
Terlepas dari kebesaran ilmunya dan tingginya penghormatan para khalifah dan ulama kepadanya, Salim menolak semua tawaran jabatan administratif maupun kehakiman. Ia secara konsisten menolak pemerintahan, lebih memilih ilmu, ibadah, dan kemandirian. Pendapat-pendapat hukumnya dikutip secara luas dalam al-Muwatta karya Imam Malik, yang menganggapnya sebagai salah satu otoritas yang tidak tergantikan dalam tradisi Madinah. Ia wafat di Madinah sekitar tahun 106 H (725 M).
No linked books yet.