Loading...
Loading...
سودة بنت زمعة
Sawdah bint Zamah (w. sekitar 54 H / 674 M), yang nama lengkapnya adalah Sawdah bint Zamah ibn Qays al-Amiriyyah al-Qurashiyyah, adalah istri kedua Nabi Muhammad ﷺ, yang dinikahinya sekitar tiga tahun setelah wafatnya istri pertama dan paling beliau cintai, Khadijah. Suami pertamanya adalah Sakran ibn Amr ibn Abd Shams, yang darinya ia memiliki beberapa anak, dan yang wafat tidak lama setelah kembali dari hijrah pertama kaum Muslim ke Habasyah. Ayahnya, Zamah, berasal dari klan Amir suku Quraysh.
Sawdah termasuk di antara orang-orang yang paling awal masuk Islam, dan ia sendiri merupakan salah satu jiwa pemberani yang melakukan hijrah pertama yang berat ke Habasyah untuk meloloskan diri dari penganiayaan kaum Quraysh — suatu tindakan yang membuktikan keteguhan imannya. Ketika Khawlah bint Hakim menyarankan kepada Nabi agar menikahi Sawdah guna memberikan seorang ibu yang penuh kasih bagi putri-putri beliau yang masih kecil, Nabi menyetujuinya dan mengirimkan lamaran. Pernikahan mereka memenuhi tujuan praktis — memberikan perhatian bagi rumah tangga beliau — sekaligus menghormati pengorbanan dan pengabdian Sawdah kepada Islam.
Sawdah dikenal memiliki kepribadian yang hangat dan penuh kasih sayang, serta selera humor yang khas dan membekas yang terkadang membuat Nabi ﷺ tertawa. Ia adalah seorang pengrajin dan pekerja kulit yang terampil. Ia membawa anak-anaknya dari pernikahan sebelumnya ke dalam rumah tangga Nabi dengan penuh kemuliaan dan perhatian. Nabi pun mengembangkan rasa kasih yang tulus kepadanya, dan ia pun mencintai beliau dengan sangat dalam serta merasa takut akan perpisahan dari beliau.
Di masa tuanya, ketika Sawdah merasakan bahwa Nabi mungkin akan mempertimbangkan untuk menceraikannya, ia dengan ikhlas menyerahkan giliran malamnya bersama Nabi kepada Aisyah — yang ia ketahui paling dicintai oleh Nabi — agar ia tetap dapat bertahan sebagai istri beliau dan diakui sebagai Umm al-Muminin pada Hari Kiamat. Tindakan pengorbanan ini tercatat dalam konteks ayat-ayat Al-Qur'an yang membahas pengaturan dalam rumah tangga Nabi. Ia wafat di Madinah, kemungkinan besar pada masa kekhalifahan Umar, dan kedudukannya sebagai Umm al-Muminin tetap menjadi salah satu kehormatan tertinggi dalam tradisi Islam.
No linked books yet.