Loading...
Loading...
شريح القاضي بن الحارث الكندي الكوفي
al-Qadi
Shurayh ibn al-Harits al-Kindi, yang dikenal secara universal sebagai Shurayh al-Qadhi (Shurayh sang Hakim), adalah salah satu pemikir hukum dan tokoh yudisial terbesar dalam sejarah Islam awal, terkenal karena masa jabatannya yang luar biasa sebagai hakim agung Kufah, yang dilaporkan berlangsung sekitar enam puluh tahun.
Umar ibn al-Khatthab mengangkatnya sebagai qadhi Kufah, dan beliau menjabat dalam kapasitas ini melalui kekhalifahan Uthman, Ali, dan berlanjut melalui beberapa pemerintahan Umayyah. Panjangnya pelayanan yudisialnya yang merentang dari era Khulafaur Rasyidin awal hingga akhir abad pertama tidak tertandingi dan memberinya pengetahuan mendalam tentang praktik hukum dalam berbagai situasi yang luar biasa.
Keputusan-keputusan yudisialnya (aqdiyah) dilestarikan dan ditransmisikan oleh para ahli hukum kemudian dan menjadi titik referensi signifikan dalam pengembangan metodologi hukum Islam. Mazhab Kufah, yang kemudian berkembang menjadi mazhab Hanafi, banyak mengandalkan preseden yudisial yang beliau tetapkan. Shurayh juga dikenal karena kata-kata bijak singkatnya. Beliau wafat di Kufah sekitar tahun 78 H pada usia yang dilaporkan sangat lanjut.
Syarih al-Qadhi meninggalkan warisan keputusan-keputusan yudisial yang menjadi bahan pelajaran bagi generasi-generasi ahli hukum berikutnya. Kisah-kisah tentang ketajamannya dalam memecahkan kasus-kasus yang rumit dan keberaniannya dalam menghadapi para penguasa yang mencoba mempengaruhi putusannya beredar luas dalam literatur adab dan fiqh. Salah satu cerita paling terkenal adalah ketika al-Hajjaj ibn Yusuf mencoba menekannya untuk membuat keputusan yang tidak adil, dan Syarih menolak dengan tegas. Independensi yudisialnya dalam menghadapi kekuatan politik merupakan model bagi generasi hakim Islam berikutnya.
Legasi Shurayh al-Qadhi dalam sejarah hukum Islam adalah bukti bahwa jabatan kehakiman, ketika dijalankan dengan integritas dan keberanian, dapat menjadi salah satu bentuk ibadah tertinggi. Beliau membuktikan bahwa seorang hakim dapat bertahan selama enam dekade dalam jabatan tertinggi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilannya, bahkan dalam menghadapi tekanan dari penguasa yang paling ditakuti sekalipun.
No linked books yet.