Loading...
Loading...
عمر بن عبد العزيز
Umar ibn Abdul-Aziz (63-101 H / 682-720 M), yang nama lengkapnya adalah Umar ibn Abdul-Aziz ibn Marwan ibn al-Hakam al-Umawi, adalah khalifah Umayyah kedelapan dan diakui secara universal oleh para ulama Muslim Sunni sebagai Khalifah Rasyid kelima (al-Khulafa ar-Rashidun). Ia merupakan keturunan dinasti Umayyah dari pihak ayahnya dan, yang tidak kalah penting, keturunan Umar ibn al-Khattab dari pihak ibunya, Layla bint Asim, cucu perempuan langsung dari khalifah kedua. Garis keturunan ganda ini — Umayyah dari jalur nasab namun berdarat Umarean dari jalur ibu — membentuk karakternya secara mendalam.
Ia menempuh pendidikan keilmuannya di Madinah di bawah bimbingan para ulama besar kota tersebut, termasuk Said ibn al-Musayyib, Urwah ibn az-Zubair, dan sejumlah ulama lain dari kalangan Tujuh Fuqaha. Pendidikan Madinah ini memberinya landasan yang kuat dalam Sunnah dan tradisi pemerintahan nabawi yang kelak tercermin dalam kebijakan-kebijakan masa kekhalifahannya. Sebelum menjadi khalifah, ia pernah menjabat sebagai gubernur Madinah di bawah khalifah al-Walid ibn Abd al-Malik, di mana ia mendapatkan kecintaan dan penghormatan mendalam dari komunitas ulama kota tersebut berkat keadilannya dan sikapnya yang mudah ditemui rakyat.
Setelah diangkat menjadi khalifah pada tahun 99 H (717 M), ia menggagas program reformasi yang menyeluruh. Ia membalikkan kebijakan-kebijakan zalim para pendahulunya dari dinasti Umayyah: ia menghentikan pengutukan terbuka terhadap Ali ibn Abi Talib dari mimbar-mimbar masjid, yang telah diberlakukan sejak masa Muawiyah dan diteruskan oleh khalifah-khalifah Umayyah sesudahnya; ia mengembalikan harta-harta yang telah dirampas secara tidak sah oleh pihak Umayyah; ia memangkas pengeluaran negara yang membengkak dan mendistribusikan kelebihan kekayaan kepada kaum fakir; dan ia menjalani hidup dengan kezuhudan yang sedemikian tinggi hingga istrinya kabarnya pernah menyaksikan bahwa ia hanya memiliki satu pakaian. Semasa kekhalifahannya, para gubernur di berbagai wilayah kekuasaannya yang luas melaporkan bahwa mereka tidak lagi dapat menemukan cukup orang miskin untuk menyalurkan dana zakat, yang mengisyaratkan bahwa kemiskinan telah berhasil diatasi secara signifikan.
Umar ibn Abdul-Aziz juga menugaskan penyusunan hadis secara resmi, dengan mengeluarkan instruksi kepada az-Zuhri dan para ulama lainnya untuk mencatat tradisi-tradisi kenabian sebelum hilang seiring meninggalnya para perawi yang menanggungnya. Ia wafat pada tahun 101 H (720 M), kemungkinan akibat racun yang diatur oleh tokoh-tokoh Umayyah yang merasa khawatir dengan reformasinya, pada usia sekitar tiga puluh sembilan tahun. Masa pemerintahannya yang singkat namun penuh perubahan, sekitar dua setengah tahun, dikenang sebagai periode paling adil dalam sejarah kekuasaan Umayyah.
No linked books yet.