Loading...
Loading...
أم ورقة
Umm Waraqah bint Abdullah (tanggal lahir tidak pasti, wafat pada masa kekhalifahan Umar ibn al-Khattab) adalah seorang sahabat perempuan Nabi Muhammad ﷺ dari kalangan Anshar Madinah, yang dikenal dengan dua keistimewaan luar biasa: ia telah menghafal seluruh Al-Qur'an semasa hidup Nabi ﷺ, dan ia mendapat izin langsung dari Nabi untuk mengimami shalat berjamaah bagi anggota rumah tangganya. Nama lengkapnya dalam beberapa sumber disebutkan sebagai Umm Waraqah bint Nawfal al-Ansariyyah.
Umm Waraqah adalah seorang wanita yang sangat salehah dan berilmu, termasuk di antara mereka yang telah menghafal Al-Qur'an, sehingga ia mendapat tempat di antara para hafizat (penghafal Al-Qur'an perempuan) dari generasi sahabat. Ia sepenuhnya mengabdikan diri kepada Al-Qur'an dan ibadah, dan Nabi ﷺ pernah mengunjunginya di rumahnya sebagai bentuk penghormatan atas ilmu dan kesalehannya. Kedudukannya sebagai penghafal Al-Qur'an menempatkannya di kalangan elit umat Muslim pada masa ketika Al-Qur'an masih terus diturunkan dan belum dikumpulkan dalam satu mushaf.
Nabi ﷺ memberikan izin kepada Umm Waraqah untuk memiliki seorang muadhdhin yang mengumandangkan adzan di rumahnya, dan untuk mengimami shalat berjamaah bagi penghuni rumah tangganya yang terdiri dari anggota laki-laki maupun perempuan. Izin ini, yang tercatat dalam kitab-kitab hadits termasuk riwayat Abu Dawud, telah menjadi rujukan penting dalam diskusi para ulama mengenai boleh tidaknya perempuan mengimami laki-laki dalam shalat, serta dalam keadaan apa hal tersebut diperbolehkan. Para ulama klasik telah banyak mendiskusikan cakupan izin ini.
Umm Waraqah pernah meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk turut serta dalam Perang Badar sebagai pejuang, namun Nabi mengarahkannya untuk tetap tinggal di rumahnya, seraya menyampaikan bahwa ia akan meraih kesyahidan. Nubuat Nabi ﷺ tersebut terbukti ketika para pelayannya sendiri — seorang budak laki-laki dan seorang budak perempuan — membunuhnya saat ia tidur. Ketika Umar ibn al-Khattab mengetahui kematiannya beserta keadaan yang melingkupinya, ia menangkap kedua pelayan tersebut dan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka. Gelar yang diberikan Nabi ﷺ kepadanya sebagai "ash-shahidah" (orang yang mati syahid) pun terwujud, dan ia dimuliakan di antara para sahabat yang gugur sebagai syuhada.
No linked books yet.