Mandi Wajib (Ghusl)
Suggest edit## Definisi dan Hukum Syariat
Ghusl secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu. Dalam istilah fiqh, ia adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat mengangkat hadats besar. Ini adalah kewajiban yang harus dilakukan ketika ada sebabnya. Allah berfirman: *"Dan jika kamu dalam keadaan junub maka mandilah"* (Al-Ma'idah: 6). Ghusl mengangkat hadats besar yang mencegah shalat, membaca Al-Qur'an, menyentuh mushaf, dan ibadah-ibadah lainnya.
## Hal-hal yang Mewajibkan Ghusl
Para fuqaha' sepakat bahwa ghusl wajib dalam kondisi berikut: keluarnya mani karena mimpi atau selainnya; bersetubuh meskipun tidak keluar mani; berhentinya darah haid; dan berhentinya darah nifas. Sebagian fuqaha' menambahkan: masuk Islam dan kematian. Hadis-hadis shahih telah menetapkan sebab-sebab ini, dan dalam Shahihain disebutkan: *"Apabila seseorang duduk di antara empat anggotanya lalu ia bersungguh-sungguh, maka sungguh mandi itu telah wajib."*
## Fardhu dan Sunnah Ghusl
Para fuqaha' sepakat bahwa fardhu ghusl ada dua: niat, dan meratakan seluruh tubuh dengan air. Mayoritas ulama menambahkan: berkumur dan memasukkan air ke hidung. Adapun sunnah-sunnah ghusl sangat banyak, di antaranya: membaca bismillah, membasuh kedua tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah, membasuh kemaluan terlebih dahulu, lalu berwudhu secara sempurna, kemudian mengalirkan air ke kepala tiga kali, lalu ke seluruh tubuh.
## Tata Cara Mandi Nabi
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha menggambarkan mandi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari jinabat: *"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila mandi janabat, beliau membasuh kedua tangannya, berwudhu seperti wudhunya untuk shalat, kemudian mandi, lalu menyisir rambutnya dengan tangannya hingga ketika beliau merasa rambutnya telah basah, beliau mengalirkan air ke atasnya tiga kali"* (Muttafaq 'alaih). Ini adalah deskripsi paling komprehensif tentang mandi Nabi dalam Sunnah yang shahih.
## Mandi yang Dianjurkan
Ada mandi-mandi sunnah yang sangat dianjurkan, di antaranya: mandi Jum'at, mandi dua Hari Raya, mandi ihram, dan mandi masuk Mekah. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi Jum'at: mayoritas berpandangan itu sunnah muakkadah, sebagian ulama berpendapat wajib berdasarkan sabda Nabi: *"Mandi Jum'at adalah wajib bagi setiap orang yang telah baligh"* (Muttafaq 'alaih), namun mayoritas menafsirkannya sebagai penekanan anjuran.
Last updated: 3/9/2026