Haji — Rukun Islam Kelima
Suggest edit## Haji: Puncak Ibadah dalam Islam
Haji adalah rukun Islam kelima dan terakhir. Ia adalah mengunjungi Baitullah al-Haram untuk menunaikan rangkaian manasik tertentu pada waktu-waktu tertentu. Diwajibkan pada tahun kesembilan Hijriyah dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sekali seumur hidup.
## Dalil Kewajiban Haji
Allah berfirman: "Dan kewajiban manusia kepada Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana" (Ali Imran: 97). Kemampuan mencakup: kesehatan jasmani, harta yang cukup untuk perjalanan dan biaya hidup, keamanan jalan, serta mahram bagi wanita.
## Manasik Haji
- Ihram dari miqat dan mengenakan pakaian putih
- Tawaf mengelilingi Ka'bah tujuh putaran
- Sa'i antara Shafa dan Marwah
- Wukuf di Arafah (rukun haji yang paling agung)
- Mabit di Muzdalifah dan mengambil kerikil
- Melempar jumrah
- Menyembelih hewan kurban, mencukur atau memendekkan rambut
- Tawaf ifadhah
- Mabit di Mina selama hari-hari tasyriq
## Keutamaan Haji
Banyak hadis tentang keutamaan haji: "Haji yang mabrur tidak ada balasannya selain surga" (HR. Bukhari dan Muslim). Nabi ﷺ bersabda: "Barang siapa haji lalu tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik, ia kembali seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya" (HR. Bukhari dan Muslim).
## Hikmah Haji
Haji merealisasikan berbagai tujuan syariat dan sosial: memperbarui ingatan tauhid dengan mengunjungi tempat-tempat suci; mengingatkan pada hari berdiri di hadapan Allah pada hari kiamat; mewujudkan persatuan kaum Muslimin dan mempererat tali persaudaraan dari berbagai penjuru dunia, suku, dan warna kulit yang berbeda; serta menghidupkan kembali sunnah Nabi Ibrahim dan sunnah Nabi Muhammad ﷺ.
## Jenis-jenis Haji
Haji terbagi menjadi tiga jenis: ifrad (mengerjakan haji saja), qiran (menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram), dan tamattu' (umrah dahulu kemudian haji dengan dua ihram terpisah). Tamattu' adalah yang paling banyak dikerjakan jamaah haji masa kini.
## Umrah
Umrah adalah haji kecil yang dapat dilakukan kapan saja di luar bulan-bulan haji. Hukumnya sunah muakkadah menurut jumhur ulama dan wajib menurut Syafi'iyah dan Hanabilah. Manasiknya meliputi: ihram, tawaf, sa'i, serta mencukur atau memendekkan rambut. Dalam hadis disebutkan: "Umrah ke umrah berikutnya adalah kafarat bagi dosa-dosa di antara keduanya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Last updated: 3/9/2026