Ijma' (Konsensus Ulama)
Suggest edit## Ijma': Sumber Hukum Islam Ketiga
Ijma' adalah sumber hukum ketiga dari sumber-sumber syariat Islam setelah al-Qur'an dan Sunnah Nabawiyah. Ia adalah kesepakatan para mujtahid umat Islam dalam suatu era tentang suatu hukum syariat tertentu. Ini adalah hujah syariat yang mengikat menurut mayoritas ulama.
## Dalil Kehujjahan Ijma'
Para ulama berdalil pada kehujjahan ijma' dengan sejumlah dalil, yang paling menonjol adalah sabda Nabi ﷺ: *"Umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan"*, dan sabda beliau: *"Hendaklah kalian berpegang pada kelompok terbesar."* Hadits-hadits ini menjelaskan bahwa umat Islam terlindungi dari bersepakat atas kesalahan.
## Syarat-Syarat Ijma'
Para ulama mensyaratkan untuk terwujudnya ijma' syar'i beberapa syarat tertentu:
- Kesepakatan harus dari para mujtahid umat Islam, bukan orang awam
- Harus dalam satu era, setelah era kenabian
- Setiap mujtahid harus menyatakan pendapatnya secara tegas baik dengan ucapan maupun perbuatan
- Tidak boleh ada perselisihan yang mapan sebelum kesepakatan yang belum terselesaikan
## Jenis-Jenis Ijma'
### Ijma' Sharih (Tegas)
Setiap mujtahid menyatakan hukum masalah secara tegas melalui ucapan atau perbuatan. Ini adalah ijma' yang tidak ada perselisihan dalam kehujjatannya.
### Ijma' Sukuti (Diam)
Sebagian mujtahid berpendapat tentang suatu masalah lalu menyebar di antara mereka tanpa ada sanggahan. Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjatannya: kebanyakan menganggapnya bersifat zhan (dugaan kuat) yang tidak mencapai derajat ijma' yang qath'i.
## Penerapan Ijma' dalam Fikih
Di antara masalah-masalah yang telah dicapai ijma' oleh para ulama: keharaman menikahi ibu kandung, anak perempuan, dan mahram lainnya; keharaman bangkai, darah, dan daging babi; pewarisan kepada ayah, ibu, dan anak. Masalah-masalah ini termasuk yang sudah pasti dalam fikih Islam.
Last updated: 3/9/2026