Hukum Waris Islam (Faraidh)
Suggest edit## Hukum Waris Islam (Faraidh)
Ilmu faraidh adalah ilmu waris Islam yang menentukan cara pembagian harta peninggalan orang yang meninggal kepada ahli warisnya sesuai ketentuan syariat. Al-Qur'an al-Karim meletakkan dasar-dasarnya secara terperinci dalam Surah An-Nisa, dan para ulama sangat memperhatikannya karena menyangkut hak-hak finansial yang erat kaitannya dengan keadilan sosial.
### Sumber Hukum Waris
Al-Qur'an memuat hukum waris secara terperinci yang belum pernah ada dalam syariat sebelumnya, yaitu dalam ayat-ayat mulia Surah An-Nisa (11-12, 176). Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena ia adalah separuh ilmu, dan ia akan dilupakan, dan ia adalah hal pertama yang akan dicabut dari umatku."
### Syarat-Syarat Waris
Syarat untuk berhak mendapat waris: meninggalnya pewaris secara hakiki atau hukum, hidupnya ahli waris saat kematian atau berupa janin, dan tidak adanya penghalang waris. Sebab-sebab waris ada tiga: pernikahan, nasab, dan wala' (perwalian).
### Penghalang Waris
- Pembunuhan yang disengaja: pembunuh tidak mewarisi korbannya.
- Perbedaan agama: Muslim tidak mewarisi non-Muslim dan sebaliknya.
- Perbudakan: budak tidak mewarisi dan tidak diwarisi.
### Ashhabul Furudh (Pemilik Bagian Tertentu)
Mereka adalah yang telah ditentukan bagiannya oleh Al-Qur'an secara pasti: suami (seperempat atau setengah), istri (seperdelapan atau seperempat), anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki (setengah atau dua pertiga), ibu (sepertiga atau seperenam), ayah (seperenam), nenek (seperenam), saudara perempuan sekandung (setengah, dua pertiga, atau seperenam).
### Ashobah (Waris Sisa)
Ashabah adalah yang mewarisi tanpa bagian tertentu dan mengambil sisa setelah ashhabul furudh. Ashabah bisa dengan dirinya sendiri (seperti anak laki-laki dan saudara laki-laki), dengan orang lain (seperti anak perempuan bersama anak laki-laki), atau bersama orang lain (seperti saudara perempuan bersama anak perempuan). Ashabah umumnya adalah laki-laki dari pihak ayah.
### Hikmah Pembagian Waris
Waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan menyeluruh yang mempertimbangkan tingkat kekerabatan, kebutuhan, dan tanggung jawab. Anak laki-laki mewarisi dua kali bagian anak perempuan karena ia memikul tanggung jawab finansial (nafkah istri dan keluarga) yang umumnya tidak dibebankan pada perempuan. Pembagian yang cermat ini mencegah penumpukan kekayaan pada satu tangan dan menyebarkannya kepada seluruh ahli waris.
Last updated: 3/9/2026