Jenazah: Pengurusan Orang Meninggal dalam Islam
Suggest edit## Pengertian
Janazah dengan fathah pada jim berarti si mayit, sedangkan dengan kasrah berarti usungan (keranda) yang digunakan untuk membawanya. Secara istilah, janazah merujuk pada keseluruhan prosesi Islam yang berkaitan dengan mempersiapkan, mengantarkan, dan menguburkan jenazah. Prosesi janazah dalam Islam merupakan ungkapan atas martabat kemanusiaan orang yang wafat, sebagai penghormatan atas kemanusiaannya baik semasa hidup maupun setelah matinya.
## Memandikan dan Mengkafani
Hal pertama yang wajib dilakukan ketika seseorang meninggal adalah memandikan jenazah, dan ini fardhu kifayah bagi kaum muslimin. Jenazah dimandikan dalam bilangan ganjil: tiga, lima, atau tujuh kali sesuai kebutuhan, dan ditambahkan kapur barus pada basuhan terakhir. Jenazah laki-laki dikafani dengan tiga helai kain dan perempuan dengan lima helai, dan tidak boleh berlebihan dalam kain kafan. Adapun syahid yang gugur di medan perang tidak dimandikan dan dikubur dengan pakaiannya.
## Shalat Jenazah
Shalat jenazah fardhu kifayah bagi kaum muslimin. Dilaksanakan dengan empat takbir: setelah takbir pertama dibacakan Al-Fatihah, setelah takbir kedua dibacakan shalawat atas Nabi ﷺ, setelah takbir ketiga didoakan untuk si jenazah, dan setelah takbir keempat diucapkan salam. Di antara doa terbaik untuk si jenazah: *"Ya Allah, ampunilah ia, rahmatilah ia, sehatkanlah ia, maafkanlah ia, muliakanlah tempat tinggalnya dan luaskanlah tempat masuknya..."*.
## Mengantar Jenazah
Disunnahkan mengantar jenazah yakni mengikuti si mayit hingga ke kuburannya. Nabi ﷺ bersabda: *"Barangsiapa menghadiri jenazah hingga dishalatkan, ia mendapat satu qirath. Dan barangsiapa menghadirinya hingga dikuburkan, ia mendapat dua qirath"*. Di antara sunnah adalah mempercepat jenazah dan tidak berlambat-lambat, karena jika si mayit adalah orang shalih maka itu kebaikan yang dipersembahkan kepadanya, dan jika sebaliknya maka itu keburukan yang diangkat dari pundak keluarganya.
## Penguburan
Jenazah dikubur dalam liang yang dibuatkan lahad (cekungan di sisi kiblat) dan diarahkan menghadap kiblat dengan berbaring di sisi kanannya. Dianjurkan menimbun tanah dengan kedua tangan tiga kali oleh para pengiring jenazah. Dianjurkan meratakan kubur tanpa membangun di atasnya. Di antara sunnah adalah berdiri di sisi kubur dan mendoakan si jenazah setelah penguburan. Nabi ﷺ bersabda: *"Mohonkan ampunan untuk saudaramu dan mintalah agar ia dikuatkan"*.
## Takziyah dan Penghiburan
Disunnahkan bertakziyah yakni menghibur keluarga si jenazah dan turut merasakan kesedihan mereka. Tidak ada batas waktu untuk takziyah menurut kebanyakan ulama. Dianjurkan mengirimkan makanan kepada keluarga si jenazah pada hari-hari pertama. Adapun kebiasaan sebagian orang di mana keluarga si jenazah justru menyiapkan makanan untuk para pelayat, maka ini adalah bid'ah yang dilarang sebagaimana dinyatakan oleh Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu 'anhu.
## Ziarah Kubur
Ziarah kubur dibolehkan bagi laki-laki dengan kesepakatan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: *"Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, ingatlah sekarang berziarahlah karena ia mengingatkan akhirat"*. Ziarah yang disyariatkan adalah mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan mereka. Adapun bangunan, kubah, atau nazar yang diadakan di atas kuburan, semuanya dilarang berdasarkan nash-nash hadits sahih.
Last updated: 3/9/2026