Makruh
Suggest edit## Pengertian Makruh
Makruh adalah salah satu dari lima hukum taklifi dalam fikih Islam. Secara bahasa, makruh berarti sesuatu yang dibenci. Secara istilah menurut jumhur ulama ushul fikih, makruh adalah: sesuatu yang syariat meminta mukallaf untuk meninggalkannya dengan permintaan yang tidak tegas. Orang yang meninggalkannya mendapat pahala atas penghindaran tersebut, sedangkan orang yang melakukannya tidak berdosa meski kehilangan pahala.
Makruh berada di antara mubah dan haram dalam tangga hukum syariat. Tujuan penetapan hukum makruh adalah untuk mendidik Muslim agar memiliki adab yang baik dan menghindari hal-hal yang tidak sempurna meski tidak terlarang.
## Pembagian Makruh Menurut Ulama Hanafiyah
Ulama Hanafiyah membagi makruh menjadi dua jenis:
### Makruh Tahrim
Yaitu yang dilarang dengan dalil yang bersifat zhanni (tidak qath'i), hingga hampir menyerupai haram. Contohnya adalah menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dalam satu pernikahan.
### Makruh Tanzih
Yaitu yang dilarang dengan larangan ringan yang berkaitan dengan adab dan kesempurnaan akhlak. Contohnya adalah memakan bawang merah atau bawang putih mentah sebelum pergi ke masjid.
## Contoh-contoh Perkara Makruh
Di antara makruh dalam ibadah: berbicara panjang lebar tentang urusan dunia di dalam masjid, melangkahi leher orang-orang pada hari Jumat setelah imam duduk di atas mimbar. Di antara makruh dalam shalat: menoleh tanpa keperluan, dan bermain-main dengan pakaian atau rambut. Di antara makruh dalam makan: makan dan minum dengan tangan kiri. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang shalat pada tiga waktu terlarang: saat terbit matahari, saat istiwa' (tepat tengah hari), dan saat terbenam matahari.
## Hikmah Pensyariatan Makruh
Pensyariatan makruh bertujuan untuk mendidik Muslim dan memperhalus akhlaknya. Banyak perkara makruh yang bertentangan dengan adab dan kesempurnaan moral meski tidak terlarang. Islam datang dengan sistem adab yang lengkap untuk mengangkat manusia dari hal-hal yang tercela.
## Hubungan Makruh dan Haram
Makruh lebih ringan dari haram, namun menumpuk-numpuk perkara makruh bisa mengantarkan seseorang kepada yang haram. Para ulama menganjurkan menjauhi makruh sebagai bentuk warak dan kehati-hatian dalam agama.
Last updated: 3/9/2026