Maqashid Syariah (Tujuan-Tujuan Hukum Islam)
Suggest edit## Maqashid Syariah: Tujuan-Tujuan Agung Hukum Islam
Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan final yang besar yang dikehendaki Allah SWT dari pensyariatan hukum-hukum Islam — yaitu menjaga lima kebutuhan dasar manusia. Ilmu maqashid membimbing kepada hikmah legislasi, tujuan-tujuannya, dan memudahkan ijtihad dalam masalah-masalah baru.
## Al-Dlaruriyat al-Khams (Lima Kebutuhan Pokok)
Imam al-Juwaini kemudian al-Ghazali dan para ulama setelah mereka menetapkan lima tujuan besar yang dicita-citakan oleh syariat Islam untuk dilindungi dan dijaga:
- **Memelihara Agama** — dengan menegakkan syiar-syiarnya, mewajibkan jihadnya, dan melarang riddah (murtad)
- **Memelihara Jiwa** — dengan mengharamkan pembunuhan dan mewajibkan qishash
- **Memelihara Akal** — dengan mengharamkan minuman keras dan narkotika
- **Memelihara Keturunan (Nasab)** — dengan mengharamkan zina dan membangun sistem keluarga
- **Memelihara Harta** — dengan mengharamkan pencurian dan menegakkan hukuman yang memberikan efek jera
## Tingkatan-Tingkatan Maqashid
Para ulama fikih membagi maqashid menjadi tiga tingkatan:
- **Dlaruriyat** (kebutuhan pokok): apa yang tidak dapat tegak kehidupan tanpanya dan kepadanyalah hukum-hukum bermuara
- **Hajiyat** (kebutuhan sekunder): apa yang dengannya kesempitan dan kesulitan diangkat dan taklif dipermudah
- **Tahsiniyat** (penyempurna): apa yang memperindah kehidupan dan menjadikannya lebih sempurna dan mulia
## Ulama Terkemuka dalam Ilmu Maqashid
Banyak ulama telah berkontribusi dalam membangun dan mengokohkan ilmu maqashid, di antaranya: Imam al-Juwaini, al-Ghazali dalam *al-Mustashfa*, Ibnu al-Qayyim dalam *I'lam al-Muwaqqi'in*. Ilmu maqashid mencapai puncaknya bersama Imam al-Syathibi dalam kitabnya *al-Muwafaqat*.
## Maqashid dan Ijtihad Kontemporer
Ilmu maqashid sangat diandalkan hari ini dalam menghadapi masalah-masalah fikih kontemporer: transaksi keuangan modern, pertanyaan-pertanyaan bioteknologi, dan hubungan internasional. Semakin kompleks kehidupan dan semakin beragam permasalahannya, semakin besar kebutuhan kepada maqashid sebagai penunjuk arah dan timbangan.
Last updated: 3/9/2026