Qiyas (Analogi Hukum dalam Islam)
Suggest edit## Qiyas: Sumber Hukum Islam Keempat
Qiyas adalah sumber hukum keempat dari sumber-sumber syariat Islam. Ia adalah menganalogikan masalah yang tidak ada nashnya tentang hukumnya dengan masalah yang ada nashnya tentang hukumnya, karena keduanya memiliki 'illah (alasan hukum) yang sama. Ini adalah instrumen utama ijtihad dalam penggalian hukum syariat untuk masalah-masalah baru.
## Rukun-Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun yang tidak sah kecuali dengannya:
- **Al-Ashl** (pokok) — masalah yang telah ada hukum syariatnya (al-maqis 'alayh)
- **Al-Far'** (cabang) — masalah baru yang ingin diketahui hukumnya (al-maqis)
- **Al-Hukm** (hukum) — hukum syariat yang tetap dalam ashl dan ingin dipindahkan ke far'
- **Al-'Illah** — sifat yang sama antara ashl dan far' yang menjadi dasar hukum
## Contoh Praktis
Pengharaman setiap yang memabukkan diqiyaskan dengan khamar: khamar adalah ashl-nya dan hukumnya adalah haram, 'illah-nya adalah memabukkan. Maka setiap yang memabukkan dihukumi haram, baik dari anggur, kurma, gandum, atau barley — karena 'illah yang sama ada padanya.
## Syarat-Syarat Qiyas yang Sah
- Ketetapan hukum dalam ashl harus dengan nash atau ijma' yang qath'i
- Adanya 'illah yang menyatukan antara ashl dan far'
- Hukum tidak boleh termasuk urusan ta'abbudi (ibadah murni) yang tidak ber'illah
- Qiyas tidak boleh bertentangan dengan nash atau ijma'
## Posisi Para Ulama tentang Qiyas
Mayoritas ahli fikih dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah menerima qiyas. Mazhab Zhahiriyah di bawah pimpinan Dawud ibn Ali menolaknya, berargumen bahwa legislasi dengan akal adalah tertolak. Namun mayoritas menanggapi mereka bahwa qiyas adalah penggalian dari teks-teks, bukan menciptakan sesuatu yang berlawanan dengannya.
Last updated: 3/9/2026