Riba dalam Islam
Suggest edit## Pengertian dan Kedudukan
Riba termasuk dalam keharaman-keharaman yang tegas dalam Islam. Riba adalah tambahan yang disyaratkan oleh kreditur kepada debitur sebagai imbalan waktu penangguhan, atau tambahan dalam pertukaran harta ribawi. Pengharaman riba termasuk masalah qath'i yang telah disepakati oleh para ulama Islam lintas abad, dan pengharaman ini datang dalam Al-Qur'an dengan gaya bahasa yang tegas dan tidak ada tandingannya dalam pengharaman perkara-perkara lain.
## Nash-Nash Al-Qur'an tentang Pengharaman Riba
Pengharaman riba turun secara bertahap dalam Al-Qur'an. Ayat yang paling keras dalam pengharaman adalah firman Allah: *"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukan, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya"* (Al-Baqarah: 278-279). Ungkapan Al-Qur'an ini unik dalam ketegasannya, karena Al-Qur'an tidak pernah mengumumkan perang terhadap pelaku dosa lain dengan sejelas ini. Dalam Sunnah: Nabi ﷺ melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan kedua saksinya, dan bersabda: *"Mereka semua sama"*.
## Jenis-Jenis Riba
### Riba Nasi'ah
Yaitu tambahan yang disyaratkan sebagai imbalan penundaan utang, dan ini yang dikenal dalam ekonomi modern sebagai bunga bank. Contohnya: seseorang meminjamkan kepada orang lain seratus dengan syarat mengembalikan seratus sepuluh setelah satu tahun.
### Riba Fadhl
Yaitu kelebihan dalam pertukaran enam komoditas ribawi (emas, perak, gandum merah, gandum, kurma, dan garam) ketika ditukar dengan jenisnya sendiri. Maka tidak boleh menjual emas dengan emas kecuali sama jumlahnya dan tunai.
## Hikmah di Balik Pengharaman Riba
Pengharaman riba memiliki hikmah sosial dan ekonomi yang mendalam: riba mengakibatkan pemusatan kekayaan di tangan minoritas atas beban mayoritas, dan memperkuat ketidakadilan sosial karena ia mengambil lebih banyak dari kekayaan orang miskin justru ketika ia membutuhkan bantuan. Riba juga menghambat pembangunan nyata dengan mengalihkan ekonomi dari produksi ke ekonomi rente. Krisis keuangan global (seperti krisis 2008) telah membuktikan bahwa ekonomi berbasis riba mengandung benih keruntuhannya sendiri.
## Alternatif Islami: Perbankan Syariah
Para ahli ekonomi Islam telah mengembangkan alternatif syar'i untuk pembiayaan yang berlandaskan bagi hasil dan rugi sebagai pengganti bunga tetap, di antaranya: mudharabah (pemilik modal memberikan modal dan pekerja memberikan keahlian), musyarakah, murabahah (jual beli dengan harga tangguh dan keuntungan yang diketahui), dan ijarah. Dunia telah menyaksikan pertumbuhan signifikan perbankan syariah dalam beberapa dekade terakhir.
## Penerapan Pengharaman Riba di Era Modern
Para ulama Islam kontemporer sepakat atas keharaman bunga bank konvensional, meski berbeda pendapat dalam beberapa rincian terkait sebagian bentuk-bentuk baru. Majelis-majelis fikih Islam telah mengeluarkan fatwa tegas tentang keharaman bunga ribawi, dan mengajak kaum muslimin untuk bermuamalah dengan bank-bank syariah dimana tersedia, atau menghindari pinjaman berbunga semaksimal mungkin.
Last updated: 3/9/2026