Sunah — Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Suggest edit## Sunah: Amalan yang Dianjurkan namun Tidak Diwajibkan
Sunah dalam istilah fikih adalah sesuatu yang Nabi ﷺ konsisten kerjakan namun terkadang meninggalkannya, dan merupakan salah satu dari lima hukum taklifi. Sunah memiliki tingkatan dan derajat. Pelakunya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat hukuman.
## Makna Sunah dalam Fikih
Sunah secara bahasa berarti jalan dan perilaku. Dalam istilah fikih, ia adalah sesuatu yang dituntut dari mukallaf untuk mengerjakannya namun tanpa keharusan yang mengikat. Sunah juga disebut mandub, mustahab, dan nafilah. Menurut ulama Hanafiyah, sunah muakkadah adalah yang Nabi ﷺ konsisten kerjakan dan jarang ditinggalkan, sedangkan sunah ghairu muakkadah adalah yang beliau kerjakan kadang-kadang dan kadang-kadang ditinggalkan.
## Pembagian Sunah
Sunah terbagi menjadi dua jenis utama. **Sunah Muakkadah** adalah yang Nabi ﷺ konsisten kerjakan seperti sunah rawatib dan shalat berjamaah menurut sebagian ulama. **Sunah Ghairu Muakkadah** adalah yang Nabi ﷺ kerjakan kadang-kadang tanpa kesinambungan, seperti puasa Senin-Kamis dan puasa Ayyam al-Bidh.
## Sunah-sunah Muakkadah yang Utama
Di antara sunah muakkadah yang paling terkenal adalah sunah rawatib yang menyertai shalat fardhu, yaitu sepuluh rakaat sebagaimana ditetapkan dalam Shahih Muslim dari Ibn Umar radhiyallahu anhu. Shalat witir adalah sunah muakkadah menurut jumhur dan wajib menurut Hanafiyah. Shalat tarawih di bulan Ramadan adalah sunah muakkadah. Qiraah Al-Fatihah dalam shalat adalah rukun wajib bukan sunah.
## Keutamaan Konsisten dalam Sunah
Sunah memiliki keutamaan yang besar dalam Islam. Nabi ﷺ bersabda: "Barang siapa menghidupkan sunnahku maka ia telah mencintaiku, dan barang siapa mencintaiku maka ia bersamaku di surga" (HR. Tirmidzi). Sunah-sunah melengkapi kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan fardhu. Konsistensi dalam sunah juga merupakan tanda kecintaan sejati kepada Nabi ﷺ. Allah berfirman: "Katakanlah: Jika kalian mencintai Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian" (Ali Imran: 31).
## Sunah dan Fardhu
Sunah berbeda dari fardhu dalam hal bahwa yang meninggalkannya tidak mendapat dosa, namun ia kehilangan pahala dan kebaikan. Para ulama fikih menyatakan: meninggalkan sunah muakkadah hukumnya makruh dan tercela, dan bisa dikenai ta'zir jika dilakukan atas dasar meremehkan. Orang yang berakal sehat akan berusaha menjaga sunah demi meningkatkan derajat dan memperbanyak kebaikan.
Last updated: 3/9/2026