Tayamum
Suggest edit## Definisi dan Hikmah Pensyariatan
Tayamum secara bahasa berarti bermaksud. Dalam istilah syariat: mengusap wajah dan kedua tangan dengan tanah yang suci dengan niat membolehkan apa yang disyaratkan bersuci. Ia adalah keringanan ilahi yang penuh kasih yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya ketika penggunaan air tidak memungkinkan atau dikhawatirkan berbahaya jika digunakan. Allah berfirman: *"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau salah seorang di antaramu datang dari tempat buang air atau kamu menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci)"* (An-Nisa': 43). Ibn Taimiyyah berkata: tayamum adalah bukti kesempurnaan syariat ini dan perhatiannya pada menghilangkan kesulitan dari orang-orang mukallaf.
## Syarat-syarat Tayamum
Syarat-syarat tayamum adalah: niat; adanya uzur yang membolehkan seperti tidak adanya air, sakit, atau takut bahaya akibat cuaca yang sangat dingin; dan menggunakan sha'id yang suci yaitu segala yang naik ke permukaan bumi berupa tanah, batu, dan pasir. Mayoritas ulama mensyaratkan masuknya waktu shalat sebelum bertayamum, sementara sebagian lainnya membolehkan tayamum sebelum waktu.
## Tata Cara Tayamum
Tata cara tayamum yang diriwayatkan dalam Sunnah Nabi: menepukkan kedua telapak tangan ke tanah sekali, lalu mengibaskan atau meniupnya, kemudian mengusap seluruh wajah dengannya, lalu mengusapkan satu telapak tangan ke telapak tangan yang lain. Hal ini telah tetap dalam hadis Ammar ibn Yasir radhiyallahu 'anhu: ketika ia junub ia berguling-guling di tanah, lalu memberitahu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: *"Sesungguhnya cukup bagimu begini — kemudian beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah sekali dan mengusap wajah dan telapak tangannya"* (Muttafaq 'alaih).
## Yang Membatalkan Tayamum
Tayamum batal dengan semua yang membatalkan wudhu atau mandi sesuai dengan apa yang digantikan tayamum, dan dengan adanya air atau kemampuan menggunakannya setelah bertayamum. Jika orang yang bertayamum mendapatkan air saat shalat, mayoritas ulama berpendapat ia memutuskan shalatnya, bersuci dengan air, dan mengulangi shalat. Sebagian berpendapat ia menyempurnakan shalatnya dan tidak wajib mengulangi.
## Tayamum sebagai Pengganti Ghusl
Tayamum sah sebagai pengganti mandi dari jinabat sebagaimana sah sebagai pengganti wudhu, berdasarkan keumuman firman Allah: *"Maka bertayamumlah dengan tanah yang suci lalu usaplah wajah dan tangan kalian"* tanpa membedakan antara dua hadats. Ini adalah rahmat Allah yang agung bahwa Ia menjadikan satu bersuci dengan tanah mengangkat kedua hadats sekaligus.
Last updated: 3/9/2026