Masah: Mengusap Kaus Kaki dalam Wudu
Masah (mengusap) di atas khuf (sepatu kulit) atau kaos kaki tebal adalah keringanan (rukhshah) yang diberikan oleh syariat Islam kepada kaum muslimin ketika berwudhu. Daripada harus melepas alas kaki untuk membasuh kaki, seseorang yang memenuhi syarat boleh cukup mengusap bagian atas khuf atau kaus kaki dengan tangan basah. Ini adalah salah satu contoh kemudahan yang Allah berikan dalam agama-Nya.
Dalil Syariat
Masah atas khuf didukung oleh dalil-dalil yang sangat kuat dari hadis sahih. Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ia bersama Rasulullah dalam sebuah perjalanan dan hendak melepaskan khuf beliau (untuk wudhu), namun Nabi bersabda: "Biarkanlah keduanya, karena aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci." Kemudian Nabi mengusap atas keduanya. (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal berkata: "Tidak ada keraguan dalam masah atas khuf karena banyaknya riwayat yang menyebutkannya."
Syarat Sahnya Masah
Masah atas khuf atau kaos kaki tebal sah dengan beberapa syarat: Pertama, khuf atau kaos kaki dipakai setelah berwudhu secara sempurna (dengan membasuh kaki). Kedua, khuf atau kaos kaki tersebut menutup mata kaki. Ketiga, belum habis masa berlakunya. Keempat, tidak ada najis pada khuf tersebut. Mengenai kaos kaki biasa (yang tipis), para ulama berbeda pendapat — mazhab Hanbali dan sebagian ulama kontemporer membolehkan masah atas kaos kaki biasa yang menutup mata kaki, berdasarkan keumuman dalil.
Batas Waktu Masah
Masa berlaku masah atas khuf berbeda antara mukim dan musafir. Bagi yang mukim (tidak bepergian jauh), batas waktunya adalah satu hari satu malam (24 jam) sejak pertama kali berhadats setelah memakai khuf. Bagi musafir, batas waktunya diperpanjang menjadi tiga hari tiga malam (72 jam). Ketika batas waktu habis, atau ketika seseorang melepas khufnya, atau ketika ia junub (mewajibkan mandi), maka masah berakhir dan ia harus membasuh kaki seperti biasa saat berwudhu berikutnya.
Cara Melakukan Masah
Cara mengusap khuf adalah dengan meletakkan jari-jari tangan kanan yang basah di atas ujung khuf kaki kanan, kemudian menariknya ke belakang hingga ke pergelangan. Demikian pula untuk kaki kiri. Yang diusap hanyalah bagian atas (punggung) khuf, bukan bagian bawah atau tepinya. Tidak disyaratkan meratakan air ke seluruh bagian atas khuf — cukup sebagian saja yang mengenai tangan.
Hikmah Masah
Rukhshah masah atas khuf mencerminkan betapa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Dalam kondisi dingin yang menusuk, dalam perjalanan yang melelahkan, atau dalam situasi di mana melepas sepatu menjadi merepotkan — Islam memberikan jalan kemudahan tanpa mengorbankan kesucian. Ini adalah bagian dari prinsip Islam bahwa syariat selalu memperhatikan kondisi manusia dan tidak membebani mereka melebihi kemampuan mereka.
References in This Article
Related Articles
The Five Pillars of Islam
The fundamental acts of worship that form the foundation of Muslim life: Shahada, Salah, Zakat, Sawm, and Hajj.
Salah — The Islamic Prayer
The five daily prayers: their times, conditions, pillars, obligations, and recommended acts according to all four madhabs.
Zakat — Obligatory Charity
The third pillar of Islam. Who must pay, what is owed, the eight categories of recipients, and calculation methods.
Fasting in Ramadan
The rules of fasting: who must fast, what breaks the fast, exemptions, and the spiritual dimensions of Sawm.