Menyusui (Rada'ah) dan Implikasi Hukumnya
Rada'ah (menyusui) dalam Islam adalah lebih dari sekadar tindakan biologis โ ia memiliki dimensi hukum yang luas yang mempengaruhi hubungan kemahraman. Al-Quran mendedikasikan ayat khusus untuk mengatur masalah ini, menunjukkan betapa seriusnya Islam memandangnya.
Kewajiban MenyusuiAl-Quran menetapkan: "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan" (Quran 2:233). Jika terjadi perceraian, ibu yang menyusui berhak mendapatkan upah dari ayah atas jasanya menyusui: "Apabila mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya" (Quran 65:6). Ini menunjukkan betapa Islam menghargai jasa ibu bahkan setelah perceraian.
Rada'ah yang Menimbulkan MaharramItu adalah aspek paling unik dari hukum rada'ah dalam Islam. Air susu ibu yang diminum oleh seorang anak menciptakan hubungan mahram yang sama kuatnya dengan hubungan nasab. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Diharamkan dari persusuan apa yang diharamkan dari keturunan" (Sahih al-Bukhari dan Muslim). Artinya, seorang anak laki-laki yang menyusu kepada seorang wanita menjadi mahram bagi wanita itu, anak-anak kandungnya, dan semua saudara sesusuannya.
Syarat Rada'ah yang Menimbulkan MahramPara ulama menetapkan beberapa syarat agar rada'ah menimbulkan hubungan mahram. Pertama, menyusui harus terjadi pada masa kecil โ mayoritas ulama menetapkan dua tahun pertama kehidupan. Menyusui setelah dua tahun tidak menimbulkan hubungan mahram menurut mayoritas ulama. Kedua, jumlah susuan minimal harus terpenuhi: Mazhab Syafi'i dan Hanbali mewajibkan minimal lima kali susuan yang terpisah, berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu 'anha (Sahih Muslim). Mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa meskipun sedikit susuan sudah cukup, selama terjadi di usia menyusui.
Implikasi Praktis di Era ModernPada era modern, teknologi memungkinkan pemberian ASI melalui cara-cara yang tidak langsung: ASI yang dipompa dan diberikan dalam botol, atau bank ASI. Para ulama kontemporer telah membahas apakah cara-cara ini menimbulkan hubungan mahram. Mayoritas ulama, termasuk Lajnah Da'imah di Arab Saudi, berpendapat bahwa pemberian ASI melalui botol atau bank ASI tetap menimbulkan hubungan mahram selama syarat jumlah dan usia terpenuhi. Ini memiliki implikasi signifikan bagi keluarga Muslim yang menggunakan bank ASI rumah sakit.
Hak Ibu Susu dalam IslamIbu susu (wanita yang menyusui anak orang lain) memiliki kedudukan yang sangat dihormati dalam Islam. Halimah as-Sa'diyyah, ibu susu Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, selalu diperlakukan dengan penghormatan tinggi oleh Nabi sepanjang hidupnya. Beliau berdiri menyambutnya, membentangkan kain untuk ia duduki, dan berbicara kepadanya dengan penuh kasih sayang. Ini adalah teladan bagi setiap Muslim tentang bagaimana memperlakukan ibu susu dan keluarganya.
References in This Article
Quran
Hadith Collections
Related Articles
Marriage in Islam (Nikah)
The Islamic framework for marriage: conditions, rights and obligations, mahr, and the role of the wali.
Nikah โ The Islamic Marriage Contract
The sacred contract of marriage in Islam: its spiritual dimensions, legal requirements, and social significance.
Talaq โ Islamic Divorce
The permissible but disliked act: types of divorce, the waiting period, khul, and rights of both parties.
Rights of Parents in Islam
The immense status of parents in Islam: Quranic commands, hadiths on honoring them, and the reward of kindness.