Hukum Waris Islam: Ilmu Faraid
Hukum waris Islam (ilm al-faraid, "ilmu bagian-bagian wajib") adalah salah satu bidang fikih yang paling tepat didefinisikan. Berbeda dari kebanyakan bidang fikih di mana ulama menurunkan hukum dari prinsip-prinsip umum, bagian-bagian warisan dinyatakan secara eksplisit dalam Al-Quran (terutama dalam Surah an-Nisa, ayat 11-12 dan 176). Nabi SAW bersabda: "Pelajarilah Faraid dan ajarkan kepada orang-orang, karena ia adalah setengah dari ilmu dan mudah dilupakan, dan ia adalah yang pertama akan diambil dari umatku."
Enam Bagian Tetap
Al-Quran menetapkan enam bagian tetap (furudh muqaddarah): setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Masing-masing ditetapkan untuk ahli waris tertentu dalam kondisi tertentu. Misalnya: suami mendapat 1/2 jika tidak ada anak, 1/4 jika ada anak. Istri mendapat 1/4 jika tidak ada anak, 1/8 jika ada anak. Anak perempuan tunggal mendapat 1/2; dua anak perempuan atau lebih mendapat 2/3.
Kategori Ahli Waris
Ahli waris dikategorikan menjadi ashab al-furudh (pemilik bagian tetap) โ mereka yang Al-Quran tetapkan bagiannya secara eksplisit; dan ashabah (penerima sisa) โ mereka yang menerima sisa setelah ashab al-furudh dipenuhi. Ashab al-furudh diprioritaskan; ashabah mengambil sisanya. Dalam kebanyakan kasus, anak laki-laki adalah ashabah โ mereka menerima sisa yang mungkin besar atau kecil tergantung pada ahli waris lain yang hadir. Prinsip umumnya adalah bahwa laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan pada tingkat yang sama โ ini mencerminkan kewajiban nafkah laki-laki dalam hukum Islam.
Hajb: Penghalangan Warisan
Hajb (penghalangan) adalah prinsip di mana kehadiran ahli waris yang lebih dekat menghalangi yang lebih jauh dari menerima warisan. Anak menghalangi cucu; ayah menghalangi kakek. Ada dua jenis hajb: hajb hirman โ penghalangan total dari warisan; dan hajb nuqshan โ pengurangan bagian karena kehadiran ahli waris lain. Contoh: jika ada suami, ibu, dan anak perempuan, kehadiran anak perempuan mengurangi bagian suami dari 1/2 menjadi 1/4.
'Awl dan Radd
Ketika bagian-bagian tetap jika dijumlahkan melebihi keseluruhan harta, terjadi situasi 'awl โ penyusutan proporsional semua bagian. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali semua menerima 'awl. Situasi sebaliknya, radd โ pengembalian sisa kepada ashab al-furudh ketika tidak ada ashabah โ diperselisihkan: Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkannya; Syafi'i memiliki posisi yang berbeda.
Warisan Non-Muslim dan Pembunuh
Dua halangan utama untuk mewarisi: perbedaan agama dan pembunuhan. Nabi ๏ทบ bersabda: "Muslim tidak mewarisi dari kafir, dan kafir tidak mewarisi dari Muslim." (Bukhari, Muslim). Pembunuh tidak mewarisi dari orang yang dibunuhnya โ ini adalah prinsip universal di seluruh mazhab, mencegah seseorang mendapat manfaat dari kejahatannya.
References in This Article
Hadith Collections
Scholars
Related Articles
The Four Madhabs โ Schools of Islamic Jurisprudence
An overview of the Hanafi, Maliki, Shafi'i, and Hanbali schools: their founders, methodologies, and geographic spread.
Introduction to Hadith Sciences (Mustalah al-Hadith)
The methodology of hadith authentication: classification, narrator evaluation, chain analysis, and grading systems.
The Hanafi School of Jurisprudence
The largest madhab in the Muslim world: its founder Abu Hanifah, methodology, key positions, and geographic spread.
The Maliki School of Jurisprudence
The school of Medina: Imam Malik, his Muwatta, the practice of the people of Medina, and its geographic spread.