Loading...
Loading...
الشوكاني
Muhammad ibn Ali ash-Shawkani (1759-1834 M / 1173-1250 H) adalah seorang ulama Yaman, mujtahid, dan penulis yang sangat produktif yang menjabat sebagai hakim agung (qadi al-qudat) di Sana'a. Lahir di Shawkan, Yaman, ia menunjukkan kemampuan intelektual yang luar biasa sejak masa mudanya dan menguasai ilmu-ilmu Islam pada usia yang sangat dini di bawah bimbingan banyak ulama Yaman.
Ash-Shawkani adalah tokoh yang sangat berpengaruh yang dengan tegas mendukung ijtihad (penalaran hukum yang independen) dan menolak taqlid ketat terhadap satu mazhab hukum tertentu. Karya-karya terpentingnya meliputi Nayl al-Awtar Sharh Muntaqa al-Akhbar, sebuah komentar hukum berbasis hadits yang komprehensif dan menjadi salah satu karya fiqh perbandingan yang paling banyak dipelajari; Fath al-Qadir al-Jami bayn Fannay ar-Riwayah wad-Dirayah, sebuah tafsir yang memadukan penafsiran berbasis riwayat dan akal; serta Irshad al-Fuhul ila Tahqiq al-Haqq min Ilm al-Usul, sebuah karya utama dalam bidang usul fiqh.
Meskipun dibesarkan dalam lingkungan Zaydi, ash-Shawkani secara bertahap beralih menuju pendekatan berbasis dalil yang sejalan dengan metodologi Ahl us-Sunnah, dengan mengutamakan Al-Quran dan Sunnah yang sahih di atas loyalitas mazhab. Karya-karyanya mencerminkan keluasan wawasan dan pemikiran yang independen, dengan mengkaji semua mazhab hukum utama. Ia memberikan pengaruh besar kepada banyak ulama dan gerakan pembaruan Islam berikutnya. Ia wafat di Sana'a dan karya-karyanya hingga kini tetap menjadi referensi penting dalam kajian hukum Islam di seluruh dunia.