Loading...
Loading...
أبو حنيفة النعمان
Imam Abu Hanifah (80-150 H / 699-767 M), yang dikenal di kalangan pengikutnya sebagai al-Imam al-Azam (Imam Agung), adalah pendiri mazhab Hanafi dalam ilmu fiqh. Mazhab ini hingga kini diikuti oleh sekitar sepertiga umat Muslim di seluruh dunia — menjadikannya mazhab hukum Islam dengan pengikut terbanyak. Beliau lahir dengan nama al-Nu'man ibn Tsabit di Kufah, Irak, dari keluarga pedagang sutra Persia. Pada masa dewasanya, beliau lebih dulu menjalani kehidupan sebagai pedagang sebelum akhirnya terjun ke dunia keilmuan agama di bawah bimbingan para ulama terkemuka di kotanya.
Metode pengajaran beliau sangat khas dan bersifat kolaboratif. Alih-alih menyampaikan fatwa secara sepihak berdasarkan otoritas pribadi, Abu Hanifah akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan hukum kepada para muridnya dan mendorong mereka berdiskusi panjang dalam forum ilmiah. Beliau menerima argumen yang paling kuat, meskipun berbeda dari pendapatnya sendiri. Pendekatan semacam akademi ini, yang melibatkan sekitar empat puluh murid inti, melahirkan sejumlah fuqaha terbesar pada masa klasik: Abu Yusuf (yang kemudian menjadi Qadhi Agung pertama kekhalifahan Abbasiyah), Muhammad asy-Syaibani (yang mengkodifikasikan posisi-posisi hukum mazhab), dan Zufar ibn al-Hudzail (yang terkenal dengan kemampuannya dalam qiyas).
Prinsip-prinsip hukum Abu Hanifah memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan komersial masyarakat perkotaan yang beragam, perlindungan kaum lemah, serta pengakomodasian adat setempat sambil tetap menjaga kesetiaan terhadap sumber-sumber hukum Islam. Mazhabnya sangat menonjol dalam bidang muamalah, warisan, dan hukum perjanjian — bidang-bidang yang langsung berkaitan dengan kehidupan kaum pedagang tempat beliau berasal. Perhatiannya terhadap persoalan-persoalan hukum hipotetis juga berarti mazhabnya telah siap menghadapi situasi hukum bahkan sebelum situasi itu terjadi, sehingga sangat cocok untuk diterapkan dalam pemerintahan kerajaan-kerajaan besar yang beragam budaya.
Ketakwaan pribadi beliau sama menonjolnya dengan kecemerlangan ilmiahnya. Diriwayatkan bahwa beliau menghabiskan setiap malam untuk shalat, mengkhatamkan seluruh al-Quran setiap hari, dan sangat berhati-hati agar tidak ada sedikitpun kesan kekeliruan dalam urusan bisnisnya. Beliau menolak jabatan kehakiman yang ditawarkan oleh pemerintahan Bani Umayyah maupun Bani Abbasiyah, dipenjara dan dihukum dera karena penolakan tersebut, dan wafat di Baghdad pada tahun 150 H (767 M) — tahun yang sama dengan lahirnya Imam asy-Syafi'i, murid paling terkenal Imam Malik — sebuah peralihan simbolis antara generasi pertama dan kedua para pendiri mazhab-mazhab besar.
No linked books yet.