Menyusui dalam Hukum Islam: Rada'ah dan Dampak Hukumnya
Menyusui (rada'ah) dalam Islam bukan sekadar masalah nutrisi bayi โ ia memiliki implikasi hukum yang signifikan terkait hubungan kemahraman. Allah berfirman: "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan" (Quran 2:233). Ini adalah hak anak atas ibunya.
Kewajiban MenyusuiMenyusui anak sendiri adalah wajib bagi ibu menurut sebagian ulama, terutama jika tidak ada ibu susu (wet nurse) yang bersedia atau tidak ada susu formula yang mencukupi, dan jika anak sangat membutuhkannya. Jika terjadi perceraian, ibu tetap berhak mendapatkan upah menyusui dari mantan suaminya untuk anak mereka bersama, berdasarkan firman Allah: "Dan jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya" (Quran 65:6). Ini mencerminkan keadilan Islam yang luar biasa dalam melindungi hak ibu dan anak.
Syarat Terbentuknya Mahram Susuan (Rada'ah)Untuk menyusui yang menimbulkan hubungan mahram, para ulama menetapkan beberapa syarat: Pertama, harus terjadi dalam dua tahun pertama kehidupan anak โ setelah itu menyusui tidak menimbulkan hubungan mahram menurut jumhur. Kedua, mengenai jumlah susuan yang disyaratkan: Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bahkan satu kali susuan yang mengenyangkan sudah menimbulkan mahram. Mazhab Syafi'i dan Hanbali mensyaratkan lima kali susuan yang terpisah, berdasarkan hadits Aisyah: "Dahulu dalam Al-Quran terdapat ayat yang menyatakan sepuluh kali susuan, kemudian dinaskh dengan lima kali susuan" (HR. Muslim). Ketiga, air susu harus benar-benar masuk ke perut anak, bukan sekadar di mulut.
Dampak Hukum Rada'ah dan Isu KontemporerHubungan mahram melalui rada'ah memiliki implikasi yang sama dengan mahram nasab: larangan menikahi saudara sesusuan, gugurnya kewajiban hijab antara ibu susu dengan anak susuannya yang sudah dewasa, dan kebolehan bepergian bersama. Para ulama kontemporer membahas isu bank ASI (milk bank) yang terdapat di rumah sakit modern: mayoritas ulama, termasuk Majma al-Fiqh al-Islami, melarang bank ASI karena dapat menimbulkan percampuran mahram yang tidak teridentifikasi. Jika harus menggunakan ASI donor, identitas donor harus diketahui dan dicatat untuk menghindari pernikahan antara saudara sesusuan di masa depan. Ini adalah isu fikih kontemporer yang penting bagi keluarga Muslim modern.
References in This Article
Hadith Collections
Scholars
Related Articles
Marriage in Islam (Nikah)
The Islamic framework for marriage: conditions, rights and obligations, mahr, and the role of the wali.
Nikah โ The Islamic Marriage Contract
The sacred contract of marriage in Islam: its spiritual dimensions, legal requirements, and social significance.
Talaq โ Islamic Divorce
The permissible but disliked act: types of divorce, the waiting period, khul, and rights of both parties.
Rights of Parents in Islam
The immense status of parents in Islam: Quranic commands, hadiths on honoring them, and the reward of kindness.