Ijma — Konsensus Ulama
Ijma (konsensus) adalah kesepakatan bulat para ulama mujtahid dari umat Islam pada suatu masa tertentu atas suatu hukum syariat. Ini adalah sumber ketiga hukum Islam setelah Al-Quran dan Sunnah. Ijma memiliki otoritas yang mengikat karena Nabi bersabda: "Umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan" (Ibn Majah). Para ulama berpendapat bahwa ijma yang sah adalah bukti bahwa hukum tersebut memang bersumber dari Al-Quran atau Sunnah, meskipun sumber spesifiknya mungkin tidak kita ketahui.
Jenis-jenis Ijma. Para ulama membedakan antara Ijma Qath'i (pasti) dan Ijma Zhanni (dugaan). Ijma Qath'i adalah yang telah diketahui secara pasti dan tidak ada satu pun ulama yang menyelisihinya, serta telah tersebar luas di antara para ulama sepanjang generasi. Ijma ini memiliki kekuatan dalil yang setara dengan nash yang pasti. Sementara itu, Ijma Zhanni adalah konsensus yang tidak dapat dipastikan karena sulitnya mengetahui pendapat seluruh ulama pada suatu masa.
Lingkup dan Subjek Ijma. Ijma terjadi dalam berbagai bidang: aqidah (misalnya ijma bahwa Al-Quran adalah kalam Allah), ibadah (misalnya ijma tentang jumlah rakaat shalat fardhu), dan muamalah (misalnya ijma tentang keharaman riba). Para ulama juga membahas apakah ijma harus melibatkan seluruh ulama di dunia atau hanya ulama pada suatu daerah tertentu. Mayoritas ulama berpendapat bahwa ijma yang mengikat adalah ijma seluruh mujtahid dari seluruh dunia Islam, bukan ijma regional.
Hubungan Ijma dengan Al-Quran dan Sunnah. Ijma tidak dapat berdiri sendiri tanpa bersandar pada Al-Quran atau Sunnah. Ia berfungsi sebagai konfirmasi bahwa suatu hukum memang memiliki dasar dalam nash, sekaligus sebagai mekanisme yang mencegah inovasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Imam al-Syafi'i berargumen bahwa dasar otoritas ijma terdapat dalam firman Allah: "Dan barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti selain jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa bergelimang dalam kesesatan" (Al-Quran 4:115).
Tantangan dalam Menetapkan Ijma. Menetapkan ijma bukanlah hal yang mudah. Para ulama ushul fikih mendiskusikan berbagai pertanyaan metodologis: apakah ijma dapat terbentuk jika sebagian ulama berdiam diri tanpa menyatakan setuju atau tidak setuju? Apakah ijma generasi sahabat memiliki status yang lebih kuat dibandingkan ijma generasi setelahnya? Mayoritas ulama sepakat bahwa ijma sahabat adalah yang paling kuat otoritasnya karena mereka adalah generasi yang paling memahami maksud Al-Quran dan Sunnah secara langsung.
References in This Article
Quran
Hadith Collections
Related Articles
The Four Madhabs — Schools of Islamic Jurisprudence
An overview of the Hanafi, Maliki, Shafi'i, and Hanbali schools: their founders, methodologies, and geographic spread.
Introduction to Hadith Sciences (Mustalah al-Hadith)
The methodology of hadith authentication: classification, narrator evaluation, chain analysis, and grading systems.
The Hanafi School of Jurisprudence
The largest madhab in the Muslim world: its founder Abu Hanifah, methodology, key positions, and geographic spread.
The Maliki School of Jurisprudence
The school of Medina: Imam Malik, his Muwatta, the practice of the people of Medina, and its geographic spread.